Astaga.. Program Sertifikat Tanah Gratis PTSL di Desa Bangsal Mojokerto Dipasang Tarif Bervariasi

JAWA TIMUR168 Dilihat

GLOBAL BERITA, MOJOKERTO – Adanya Program Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL) dari Pemerintah yang merupkan program sertifikat tanah gratis, seharusnya benar-benar dipatuhi oleh pelaksana di desa. seperti di Desa Bangsal, Kec Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Justru diduga dijadikan ajang pungli oleh panitia Penyelenggara PTSL,  Minggu (7/5/2023).

Ketika dikonfirmasi, warga berinisial GT membenarkan adanya biaya sebesar Rp500 ribu yang dibebankan kepada warga. “Memang benar untuk biaya PTSL di Desa Bangsal ditarik dana Sebesar Rp500 ribu perbidang untuk membeli patok dan materai itu hasil dari Musyawarah Bersama,”ujarnya.

Menurutnya, pihak panitia (PTSL) yang bernama Ibu (NN) yang sempat dimintai keterangan juga mengakui. “Biaya PTSL tersebut Rp500 ribu rupiah, kalau masih kurang jelas silakan ke bapak kepala desa,”ucap Gt.

Sayangnya, upaya untuk menghubungi Carik, salah satu perangkat desa melalui via whatsapp belum berhasil. Carik pun tidak berkomentar.

Ketua LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Jatim Indra Susanto ikut menanggapi program PTSL Sertifikat Gratis di Indonesia tersebut.

Menurutnya, masih banyak kasus sengketa tanah dan sengketa lahan sering kali terjadi. “Hal ini sebenarnya tidak mengherankan, karena banyak sekali tanah yang belum memiliki sertifikat kepemilikan yang sah,”tuturnya.

Dilanjutkannya, bahwa untuk menanggapi masalah tersebut, pemerintah pada akhirnya membuat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).

“PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018. Program gratis ini telah berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025,”tambahnya.

Sebagaimana telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama SKB 3 Menteri No 25/SKB/V/2017 No 590-3167A Thn 2017 Tentang Persiapan Pendaftaran Tanah sistematis Lengkap(PTSL). Dimana didalam SKB Tltersebut sudah di tetapkan biaya persiapan pelaksanaan.

Kegiatan Penyiapan Dokumen kegiatan Pengadaan Patok Dan Materai, Kegiatan Oprasional Petugas Kelurahan Desa. Dan Sudah Jelas Biaya Dalam Pengurusan PTSL Jawa Dan Bali Menururt Aturan SKB 3 Menteri Katagori V (Jawa Dan Bali) biayanya Rp150ribu

Mengenai biaya lebih dari 150 Ribu menjadi Rp300- Rp500 ribu di Desa Bangsal Mojokerto sangat tidak masuk akal, meskipun itu sudah dimusyawarahkan. Hal tersebut sangat bertentangan sekali dengan Aturan Menteri, bisa dikatakan Pungli.

“ini perlu diingatkan kembali bagi seluruh kepala desa maupun perangkatnya. Harus berhati-hati untuk melaksanakan Program PTSL dari Pemerintah. Persoalannya tidak sedikit kepala desa yang masuk penjara,”pungkasnya. (Redho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *