GLOBALBERITA.COM, KAMPAR(RIAU) – Maraknya aktifitas Galian C ilegal Di kecamatan Tambang, kabupaten Kampar, provinsi Riau meresahkan sebagian Masyarakat. Berdasarkan penelusuran wartawan Globatberita.com, aktivitas tambang ilegal ini di Desa Parit Baru, kecamatan Tambang. Operasionalnya ada yang menggali batu maupun pasir dari dalam perut bumi dengan menggunakan alat berat, ada pula yang menambang dengan menggunakan mesin sedot di aliran Sungai Kampar, Sabtu, 6 Mei, 2023.
hampir seluruh operasional tambang-tambang ini tidak memasang plang tanda bahwa usaha ini memiliki izin sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Jika merujuk pada pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dinyatakan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Di pasal 161 juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Red**
(Kaperwil Provinsi Riau)