KPU Tomohon Umumkan Daftar Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pada Pemilu Serentak 2024

TOMOHON1085 Dilihat

TOMOHON, GLOBAL BERITA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon secara resmi mengumumkan Daftar Pasangan Calon (DPC) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Hal tersebut berdasarkan Pasal 123 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana dirubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024, dengan
memperhatikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 329 Talhun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon PesertaPemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2024, yang ditetapkan tanggal 23 September 2024. Berikut diumumkan Daftar Pasangan Calon (DPC) Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Tomohon dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.