TOMOHON, GlobalBerita.com – Polres Tomohon resmi menetapkan seluruh area markas komando sebagai kawasan steril dari rokok elektrik atau vape. Kebijakan ini berlaku menyeluruh, tidak hanya bagi anggota Polri dan ASN, tetapi juga bagi setiap pengunjung dan masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan.
Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 tentang larangan penggunaan rokok elektrik di lingkungan Polri. Aturan tersebut berlaku mutlak baik di dalam maupun di luar lingkungan kedinasan.
Kapolres Tomohon AKBP Novrial Alberti Kombo, S.I.K., M.A.P. menegaskan, larangan ini telah diterapkan total hingga ke ruang-ruang pelayanan publik. Setiap tamu, pemohon SKCK maupun pelapor di SPKT kini dilarang membawa dan menggunakan perangkat vape saat berada di dalam lingkungan Polres Tomohon.
Menurut Kapolres, kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi penyalahgunaan vape sebagai modus baru peredaran narkotika, menyusul temuan zat Etomidate dalam cairan vape yang telah ditetapkan sebagai Narkotika Golongan II. Selain itu, cairan vape secara kasatmata sulit dibedakan antara yang normal dengan yang telah terkontaminasi zat terlarang.
Petugas di lapangan kini diinstruksikan untuk memberikan teguran langsung kepada pengunjung yang kedapatan membawa vape dan meminta perangkat tersebut dimatikan serta disimpan. Sementara bagi personel, Kapolres menegaskan tidak ada toleransi. Pelanggar akan dikenakan sanksi disiplin hingga kode etik, bahkan dapat berlanjut ke proses pidana jika terbukti mengandung narkotika.







