TOMOHON, Globalberita.com — Sebanyak 14 narapidana dan anak binaan beragama Islam di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tomohon menerima Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Penyerahan surat keputusan tersebut dilakukan secara simbolis dalam suasana khidmat tepat setelah pelaksanaan Salat Id di lingkungan LPKA Tomohon pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Kepala LPKA Kelas II Tomohon, Indra Sukma, menekankan bahwa pemberian remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana secara administratif, melainkan sebuah penghargaan atas proses perbaikan diri.
Ia menyatakan bahwa remisi di hari kemenangan ini adalah wujud nyata dari pemenuhan hak-hak warga binaan.
Melalui pengurangan masa pidana ini, diharapkan para narapidana dan anak binaan semakin termotivasi untuk terus berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan sebagai bekal mereka kembali ke masyarakat nanti.
Dari total penerima, rincian perolehan remisi mencakup 4 orang yang mendapatkan pengurangan masa pidana sebesar 1 bulan, sementara 10 orang lainnya menerima pengurangan sebesar 15 hari.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku dan kedisiplinan yang ditunjukkan selama masa pembinaan.
Seluruh penerima remisi dipastikan telah memenuhi syarat substantif dan administratif, termasuk tidak sedang menjalani hukuman disiplin serta aktif dalam kegiatan keagamaan dan keterampilan yang diselenggarakan oleh pihak lembaga.
Momentum Lebaran di LPKA Tomohon pun tetap berlangsung hangat dengan tetap mengedepankan aspek keamanan dan ketertiban







