Jaksa Menyapa di RRI Manado: Ini Prosedur Hukum yang Wajib Dipatuhi Debt Collector Saat Eksekusi Jaminan Fidusia

TOMOHON306 Dilihat

Globalberita.com, Tomohon — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon melalui program “Jaksa Menyapa” telah memberikan pencerahan hukum penting kepada masyarakat Manado dan sekitarnya. Bertempat di Ruang Siaran RRI Pro 1 FM Manado pada Rabu, 08 Oktober 2025, pukul 15.00 Wita, kegiatan ini mengangkat tema krusial: “Aspek Hukum Pidana Debt Collector Dalam Penagihan Hutang dan Eksekusi Jaminan Fidusia”.

Tim narasumber dari Kejari Tomohon dipimpin oleh Kasi Intel Ivan Y. V. Roring, S.H., M.H., didampingi Kasubsi 1 Intel Johanes Sbastian Napitupulu, S.H., dan Jaksa Fungsional Ni Putu Gita Marsani Putri Subagia, S.H.

Aspek Pidana Menjerat Penarikan Paksa
Dalam materinya, tim Jaksa menekankan bahwa meskipun kreditur memiliki hak atas jaminan fidusia (seperti kendaraan), eksekusi penarikan tidak boleh dilakukan secara semena-mena apalagi disertai kekerasan atau intimidasi. Narasumber mengupas tuntas aspek-aspek hukum pidana yang dapat menjerat baik pihak kreditur maupun debt collector yang melanggar prosedur.

Hal ini penting, mengingat eksekusi jaminan fidusia harus didasarkan pada sertifikat fidusia dan tidak boleh mengambil paksa tanpa melalui mekanisme hukum yang sah, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Tindakan penarikan paksa di jalan raya dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum.

Antusiasme Warga Terkait Penarikan Paksa
Siaran yang juga ditayangkan melalui channel YouTube RRI Manado ini membuka sesi interaktif yang disambut antusias oleh masyarakat. Banyak warga yang memanfaatkan kesempatan bertanya, baik lewat YouTube maupun WA di nomor 082195835080, terkait permasalahan hukum yang sering mereka hadapi, terutama mengenai kekerasan debt collector saat menarik kendaraan di jalan.

Kegiatan Jaksa Menyapa ini berlangsung hingga sekitar pukul 16.00 Wita, dan diakhiri dengan sesi foto bersama, diharapkan dapat menjadi edukasi berkelanjutan agar masyarakat lebih sadar akan hak dan batasan hukum dalam menghadapi praktik penagihan utang.