SANGIHE, GLOBALBERITA — Polsek Tahuna menyerahkan barang bukti hasil razia minuman keras (miras) kepada Satuan Narkoba Polres Kepulauan Sangihe. Penyerahan berlangsung di Mako Polsek Tahuna pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 11.30 Wita.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan razia miras di wilayah hukum Polsek Tahuna sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.
Penyerahan barang bukti dilakukan langsung oleh Kapolsek Tahuna, IPTU David Kojongian, S.H., kepada Kasat Narkoba Polres Kepulauan Sangihe, IPTU Hevry Samson, S.H. Proses serah terima berlangsung secara resmi disertai pendataan jumlah dan jenis barang bukti yang diamankan selama operasi.
Adapun barang bukti yang diserahkan terdiri atas :
- 2 (dua) botol Cap Tikus ukuran 1,5 liter.
- 15 (lima belas) botol Cap Tikus dikemas dalam botol Ake ukuran 600ml.
- 22 (dua puluh dua) botol Cap Tikus dikemas dalam botol aqua ukuran 600ml.
- 40 (empat puluh) botol Cap Tikus dikemas dalam botol Aqua ukuran 600ml.
- 11 (sebelas) botol Cap Tikus dikemas dalam Aqua ukuran 600ml.
- 7 (tujuh) botol Cap Tikus dikemas dalam Aqua ukuran 600ml.
- 37 (tiga puluh tujuh) botol Bir Valentine ukuran 620ml.
- 32 (tiga puluh dua) botol Bir Bintang ukuran 620ml.
- 5 (lima) botol Bir Guines ukuran 620ml.
- 22 (dua puluh dua) botol Bir Guines ukuran 325ml.
- 24 (dua puluh empat) botol Bir Valentin ukuran 620ml.
- 1 (satu) bungkusan plastik berisi minuman jenis cap tikus kira-kira sekitar 20 (dua puluh) Botol Aqua ukuran 600ml
- 5 (lima) botol Valentin ukuran 620ml.
- 5 (lima) botol Bir Bintang ukuran 620ml.
- 5 (lima) botol Bir Guines ukuran 325ml.
- 46 (empat puluh enam) botol Cap tikus dikemas dalam Botol Aqua/Ake ukuran 600ml.
- 24 dua puluh empat) botol bir Valentine.
- 4 (empat) botol cap tikus dikemas dalam botol Aqua ukuran 600ml.
- Seluruh barang bukti diterima dengan baik oleh Satuan Narkoba Polres Kepulauan Sangihe untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan penyerahan barang bukti hasil razia miras ini berjalan aman, tertib, dan lancar. Melalui kegiatan tersebut, Polsek Tahuna menegaskan komitmennya dalam mendukung program Polres Kepulauan Sangihe untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Kepulauan Sangihe.
Ditempat terpisah Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Abdul Kholik, S.H, M.H mengatakan bahwa barang bukti tersebut didapat dari razia minuman keras (miras) yang ditingkatkan dalam rangka menekan peredaran minuman keras di wilayah kabupaten sangihe.
Menurutnya, minuman keras merupakan biang munculnya gangguan kamtibmas seperti perkelahian dan membuat onar. Beberapa kecelakaan lalulintas diketahui pelakunya mabuk akibat mengkonsumsi minuman keras.







