Minahasa — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa di bawah kepemimpinan Bupati Robby Dondokambey, S.Si., M.A.P., bersama Wakil Bupati Vanda Sarundajang, S.S., (RD–Vasung) kembali menegaskan komitmen kuat untuk memberikan kepastian bagi para Tenaga Harian Lepas (THL) yang selama ini mengabdi di lingkungan pemerintah daerah.
Pemkab memastikan bahwa seluruh THL yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI tetap diakomodir melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Langkah ini diambil sekaligus untuk menepis berbagai isu dan rumor yang kurang tepat terkait status THL, khususnya di lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Minahasa.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Minahasa, Dr. Lynda Watania, M.M., M.Si., menjelaskan bahwa mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu mengacu pada kebutuhan organisasi dan formasi jabatan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Seluruh THL yang sudah masuk dalam database BKN telah kami usulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Penempatan mereka akan disesuaikan dengan peta jabatan berdasarkan analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) di tiap perangkat daerah,” ujar Sekkab.
Lebih lanjut, Lynda menambahkan, terkait dinamika di Setda Minahasa, sebagian THL memang dialihkan ke perangkat daerah maupun kecamatan lain. Hal ini dilakukan semata-mata agar mereka tetap mendapatkan formasi PPPK Paruh Waktu.
“Formasi di Setda sebagian besar sudah terisi oleh CPNS dan PPPK penuh waktu. Karena itu, untuk memberi ruang bagi THL yang lain, sebagian harus ditempatkan di perangkat daerah lain ataupun kecamatan. Sementara di Setda sendiri hanya akan diisi sesuai formasi kosong yang tersedia,” jelasnya.
Berdasarkan data terakhir, jumlah THL yang diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu namun belum mendapatkan formasi tercatat sekitar 174 orang. Sementara formasi yang tersedia saat ini hanya 56. Meski demikian, seluruhnya akan tetap diperjuangkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Formasi ini sudah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Pemkab wajib menyesuaikan agar penempatan berjalan sesuai regulasi,” tegas Lynda.
Kebijakan ini membuktikan bahwa Pemkab Minahasa tetap konsisten dalam memperjuangkan nasib tenaga honorer. Pemerintah daerah memastikan tidak ada THL yang diabaikan, melainkan seluruhnya diarahkan agar tetap mendapat kepastian status dan ruang pengabdian.(Mei)







