TOMOHON, Global Berita – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon bekerja sama dengan RRI Pro 1 Manado 94.5 FM menggelar siaran interaktif untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya dan modus operandi penipuan skema segitiga.
Siaran yang berlangsung pada Kamis, 28 Agustus 2025, pukul 10.00 WITA, menghadirkan narasumber dari Kejari Tomohon, yakni Kasubsi 1 Seksi Intelijen Johannes S. Napitupulu, S.H., dan Calon Jaksa Ruth Grace Napitupulu, S.H.
Dalam siaran tersebut, Yohanes menjelaskan bahwa penipuan skema segitiga merupakan modus kejahatan yang kompleks dan seringkali sulit dideteksi oleh masyarakat awam. “Penipu biasanya memanfaatkan celah dalam transaksi jual beli online atau investasi bodong. Mereka berperan sebagai perantara yang tidak jujur, sehingga merugikan kedua belah pihak,” ujarnya.
Johannes S. Napitupulu menambahkan, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian dalam setiap transaksi yang melibatkan pihak ketiga. “Jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Selalu lakukan verifikasi terhadap identitas dan reputasi pihak yang menawarkan investasi atau transaksi tersebut,” tegasnya.
Ruth Grace Napitupulu memberikan tips praktis kepada masyarakat tentang cara menghindari penipuan skema segitiga. “Pastikan Anda menggunakan platform jual beli online yang terpercaya dan memiliki sistem keamanan yang baik. Jangan pernah memberikan informasi pribadi atau data keuangan kepada pihak yang tidak dikenal. Jika merasa ragu, segera konsultasikan dengan ahli hukum atau pihak berwajib,” sarannya.
Siaran ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penipuan skema segitiga dan memberikan bekal pengetahuan yang cukup untuk melindungi diri dari tindak kejahatan tersebut.
Kejari Tomohon dan RRI Pro 1 Manado berkomitmen untuk terus bersinergi dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.







