SANGIHE, GLOBALBERITA — Wakapolres Kepulauan Sangihe KOMPOL Arivalianto Bermuli, S.H., M.H., didampingi Kasat Lantas IPTU Ismail Diko, S.Sos., serta Kasi Propam IPDA Jefri Mandagi, S.H., bersama personel Propam Polres Kepl. Sangihe, melaksanakan kegiatan penindakan terhadap kendaraan milik personel yang tidak sesuai ketentuan, Selasa (29/7/2025).
Dalam kegiatan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran seperti penggunaan knalpot brong, tidak menggunakan kaca spion, tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta kelengkapan kendaraan lainnya. Penindakan ini merupakan bentuk penegakan disiplin internal terhadap anggota Polri.
Wakapolres menegaskan bahwa setiap personel yang kedapatan menggunakan knalpot brong akan dikenai sanksi tilang tanpa pengecualian. Hal ini dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran disiplin berlalu lintas di kalangan personel serta menjadi contoh nyata bagi masyarakat bahwa Polri bersikap tegas terhadap pelanggaran, termasuk yang dilakukan oleh anggotanya sendiri.
Kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya membangun citra Polri yang profesional, modern, dan terpercaya.







