LUKAS Rebut Lahan 16 Hektare Dengan Pemalsuan KTP di Dukcapil Dan Bodohi Tiga Penegak Hukum

BMR844 Dilihat

Boltim,Globalberita.com– Lahan tanah Tambang yang ada di Rata tobang milik Lukas,”Sarat dengan Manipulasi Surat-surat atas Hak Kepemilikan.
Lukas alias Deden Suhendar,”Diduga kuat adalah Mafia Tanah Terkait
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Atas Pembelian lahan tanah Tambang Lokasi 16 Hektar  yang ada di Desa Lanut kecamatan modayag.
Selasa (25/02/2025).

Lukas memiliki dua (2) Kartu Tanda Pengenal (KTP) yang Di Terbitkan dengan Nama Berbeda, dan Tempat Tinggal Berbeda, Serta Tanggal Lahir Berbeda dan Pekerjaan yang Berbeda, Serta Tahun yang Berbeda, dengan Orang yang Sama Sesuai No.NIK.
7171052304720042 yang Sama.

Pertama (1) KTP Atas Nama LUKAS,
LAHIR ; TANGGERANG 23-04-2016
Alamat ; Kel/Desa TAAS Kecamatan Tikala Lingkungan V, Dengan Status
Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kedua Lukas Memiliki Kartu Tanda Pengenal (KTP) yang di miliki yaitu,
NAMA ; DEDEN SUHENDAR
LAHIR ; SUKABUMI 14/10/1975
Alamat ; Desa Moyongkota Baru
Kecamatan ; Modayag Barat
Pekerjaan ; Wiraswasta.

Pemalsuan dokumen kependudukan, baik itu kartu keluarga, KTP, maupun akta pencatatan sipil melanggar ketentuan Pasal 94 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

“Atas Pemalsuan Penerbitan Kartu Tanda Pengenal (KTP) ini, Adalah Melanggar Hukum UU Pemalsuan KTP bahwa, Hal tersebut menurutnya diatur dalam undang-undang administrasi kependudukan. Ketentuan pidana pemalsuan KTP-el dan dokumen kependudukan lainnya telah diatur dalam Pasal 95B Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

“Kemudian UU Pidana Pemalsuan Kartu Tanda Pengenal (KTP) yaitu,
“Setiap penduduk yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk sebagaimana dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau dengan paling banyak Rp 75 juta.

Peristiwa Penting yang Perubahan Status kewarganegaraan atau adanya Penerbitan KTP Siluman atau Bodong
ini, Demi untuk mendapatkan Lahan 16 Hektare yang ada di Desa Lanut,
Rata Tobang kecamatan Modayag.

Kemudian Lukas Sudah Permainkan
Serta melakukan Manipulasi Atas Tiga (3) Lembaga Yudikatif Sebagai Penentu Atas Putusan Yakni, 1.Pengadilan Negeri kotamobagu
2. Pengadilan Tinggi Manado
3. MAHKAMAH AGUNG.

“Semua ini, Atas Proses Laporan dari Lukas “Terkait Permasalahan Lahan tanah dari Untung Agustanto sebagai pemilik Awal lahan tanah 16 Hektare di desa Lanut kecamatan modayag.
Sehingga Lukas dapat Permainkan Tiga (3) Lembaga Yudikatif, Sampai LUKAS bisa Menang di Pengadilan Oleh Karena Kartu Tanda Pengenal (KTP) Siluman Serta Bodong,” Tutur Enos Theodorus Mongkau.

Dari Tiga (3) Penentu Yudikatif Atas Putusan ini, Sudah di Permainkan Oleh Lukas, Dengan Adanya atas Pembuatan Kartu Tanda Pengenal (KTP) PALSU Milik Lukas.

“Bahkan Lukas juga Menciptakan Modus atas kerja sama di lahan tersebut dengan memberikan Surat Kuasa pada Oknum-oknum sebagai Pendana dalam bekerja Sama di Lahan Tambang 16 Hektare, yang berkedudukan di Lokasi Rata Tobang Desa Lanut, Kecamatan Modayag.
“Selain itu juga Pemegang Surat kuasa dari Lukas ini, Semenah-menah  Kudeta dan Ambil Lahan Orang lain.

Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) KPK Independen Sulawesi utara (Sulut) ENOS Theodorus Mongkau Minta pada Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Sulut,
Agar dapat Memeriksa serta dapat mengusut Tuntas Lukas bersama Oknum-oknum yang Terlibat Atas Permainan Modus Lukas di Lahan Tambang 16 Hektare tepat di Lokasi Rata Tobang Desa Lanut kecamatan Modayag,”Tegas Enos T. Mongkau.

(Jhon A.Waluyan).