JAKARTA – Optimisme yang selama ini disuarakan oleh Ketua BULD DPD RI, Ir. Stefanus BAN Liow, MAP (SBANL), akhirnya berbuah manis. Sebelum memasuki bulan April 2026, Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan aturan turunan yang sangat dinantikan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Senator Stefanus BAN Liow, yang dikenal memiliki kepedulian tinggi terhadap kemajuan desa, mengonfirmasi bahwa peraturan tersebut kini telah resmi diundangkan dalam lembaran negara oleh Kementerian Sekretariat Negara. Meski demikian, pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Desa Bersatu Sulawesi Utara ini mengingatkan seluruh pemangku kepentingan untuk tetap bersabar menunggu rilis salinan materi PP secara lengkap agar pemahaman mengenai isinya dapat diterima secara utuh oleh masyarakat.
Langkah cepat pemerintah dalam mengesahkan PP ini disambut positif oleh berbagai kalangan, mulai dari Pemerintah Daerah hingga Organisasi Kemasyarakatan Desa (OKD). Terbitnya aturan ini dinilai sebagai bukti nyata komitmen Presiden Prabowo dalam memperkuat fondasi hukum pembangunan desa di Indonesia.
Senada dengan hal tersebut, apresiasi mendalam datang dari Ketua DPD Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Sulawesi Utara, Luki G.J Kasenda, SE, M.Si. Hukum Tua Desa Kanonang Dua ini menyatakan bahwa perjuangan Senator Stefanus BAN Liow di tingkat pusat merupakan kunci percepatan lahirnya regulasi ini.
Kasenda mengaku menyaksikan langsung bagaimana dalam berbagai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan forum diseminasi, Senator yang akrab disapa Stefa tersebut terus mendesak kementerian terkait agar segera merampungkan aturan pelaksana UU Desa demi kepastian hukum bagi seluruh aparat dan masyarakat desa.













