TOMOHON, Globalberita.com– Aksi cepat ditunjukkan Tim Raimas Pantera Sat Samapta Polres Tomohon dalam menanggapi aduan masyarakat. Personel kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial KL di wilayah Kecamatan Tomohon Selatan pada Jumat malam, 27 Maret 2026, setelah diduga melakukan aksi pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap kekasihnya.
Kejadian bermula saat warga melaporkan adanya keributan di pinggir jalan melalui layanan Call Center Polri 110.
Menanggapi laporan tersebut, tim patroli langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan penindakan. Setibanya petugas di tempat kejadian perkara (TKP), terduga pelaku KL sempat berusaha melarikan diri dan menyembunyikan barang bukti demi menghindari kejaran aparat. Namun, berkat kesigapan petugas di lapangan, KL akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis badik yang diduga digunakan untuk mengancam korban. Beruntung, insiden ini tidak memakan korban jiwa maupun luka-luka karena pihak kepolisian tiba tepat waktu sebelum situasi semakin memanas.
Saat ini, KL beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tomohon untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.













