TOMOHON,Globalberita.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tomohon mengumumkan penyesuaian jadwal operasional pelayanan Satpas dalam rangka menyambut Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi 1948 serta Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/397/II/YAN.1.1./2026 yang mengatur tentang hari libur nasional tersebut.
Kasat Lantas Polres Tomohon, IPTU Jeffry Tumanken, SE., menyampaikan bahwa seluruh layanan administrasi di Satpas Polres Tomohon akan diliburkan sementara mulai tanggal 18 Maret hingga 24 Maret 2026.
Masyarakat yang memiliki keperluan terkait administrasi berkas kendaraan maupun pengurusan SIM diharapkan dapat memperhatikan rentang waktu penutupan tersebut agar tidak terjadi kekeliruan saat datang ke kantor pelayanan.
IPTU Jeffry Tumanken menerangkan bahwa pemberian dispensasi khusus bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis tepat pada masa libur tersebut, yakni antara tanggal 14 hingga 24 Maret dan akan beroperasi normal kembali pada Rabu, 25 Maret 2026.
Bagi warga dalam kategori ini, proses perpanjangan SIM dapat dilakukan pada masa tenggang setelah pelayanan dibuka kembali, yaitu mulai tanggal 25 hingga 31 Maret 2026, dengan tetap mengikuti mekanisme perpanjangan seperti biasa.
Namun, Kasat Lantas mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak melewatkan batas waktu perpanjangan yang telah ditentukan.
Jika pemilik SIM tidak melakukan proses perpanjangan pada tanggal dispensasi tersebut, maka pemohon diwajibkan mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru sesuai dengan aturan yang berlaku.













