Oleh: Dr. Reinhard Tololiu, Kajari Tomohon
Bulan Oktober 1961 menandai periode kelam di belantara Sulawesi Utara. Udara di sana terasa berat, dipenuhi aroma tanah basah yang bercampur dengan sisa-sisa mesiu. Bagi para pejuang Permesta yang masih muda, pagi itu bukan waktu untuk perdebatan soal konstitusi. Realitas yang mereka hadapi jauh lebih keras: beban senapan terasa begitu berat di pundak yang lelah, sementara rasa lapar menggerogoti perut mereka. Bersama ribuan rekan seperjuangan, mereka dihadapkan pada sebuah persimpangan jalan yang menentukan nasib: turun gunung dan menerima janji ‘Ibu Pertiwi’, atau menghadapi kematian yang sia-sia di tengah hutan.
Situasi saat itu memang sangat kontras. Di ibu kota, para petinggi militer dan politisi sibuk merumuskan dekrit pengampunan di ruangan berpendingin udara yang nyaman. Sementara itu, di Manado dan Tomohon, masyarakat biasa terjebak di antara ancaman senjata. Sektor perkebunan yang menjadi andalan ekonomi mereka, seperti cengkeh dan kopra, hancur lebur akibat konflik ini. Perang saudara ini menelan korban yang tak sedikit, lebih dari 22.000 jiwa melayang. Angka ini bukan sekadar statistik; ini adalah gambaran nyata dari kehilangan, masa depan anak-anak yang pupus, dan luka sosial yang membekas dalam.
Ketika keputusan untuk ‘kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi’ akhirnya diambil, suasana yang menyertainya jauh dari kesan heroik. Lebih tepatnya, itu adalah sebuah penerimaan yang didasari pragmatisme. Meskipun pemerintah menjanjikan pengampunan, pelaksanaan di lapangan sering kali tidak sesuai dengan apa yang digaungkan. Ribuan prajurit yang memilih menyerah berharap disambut sebagai saudara yang tersesat, namun banyak di antara mereka justru menghadapi ketidakpastian: tanpa jalur karier yang jelas, tanpa aset, dan dibebani oleh stigma yang sulit terhapuskan.
Jika kita mengamati peristiwa ini dari sudut pandang hukum, kita akan menemukan sebuah mekanisme yang rumit namun cerdik. Pemberian abolisi dan amnesti oleh Presiden Soekarno bukan sekadar tindakan reaktif, melainkan sebuah strategi ‘jaring laba-laba’ yang dirancang untuk menarik lawan ke dalam sistem, lalu menetralisir ancaman yang mereka timbulkan.
Presiden Soekarno menyodorkan ‘umpan’ melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 322 Tahun 1961. Dokumen ini secara spesifik menyebut nama-nama tokoh penting seperti Alex Kawilarang, Laurens Saerang, dan D.J. Somba. Pesan psikologis yang ingin disampaikan sangat jelas: ‘Jika para pemimpin kalian saja kami ampuni, apalagi kalian sebagai prajurit biasa.’
Strategi ini diperluas dengan Keppres Nomor 449 Tahun 1961 tentang Amnesti Umum. Namun, ada batas waktu yang tegas ditetapkan: 5 Oktober 1961. Menjelang tenggat waktu tersebut, elemen teror psikologis mulai menghantui mereka yang masih bersembunyi di hutan.
Pemerintah secara cerdik memanfaatkan dua instrumen hukum yang kuat melalui UU Darurat No. 11 Tahun 1954:
– Abolisi: Jaksa Agung dilarang melakukan penuntutan. Berkas perkara akan dihentikan sebelum memasuki tahap persidangan. Ini berfungsi sebagai ‘tiket bebas penjara’ bagi mereka yang belum diproses secara hukum.
– Amnesti: Menghapus seluruh konsekuensi hukum pidana. Status kriminal seseorang dicabut, seolah-olah pemberontakan tersebut tidak pernah terjadi.
Di sinilah letak keunggulan sistem tersebut. Bagi mereka yang terlambat melapor atau tertangkap setelah batas waktu 5 Oktober, pemerintah telah menyiapkan Keppres Nomor 568 Tahun 1961. Mereka tidak mendapatkan fasilitas Amnesti atau Abolisi, melainkan Grasi. Ini berarti mereka tetap dianggap bersalah dan memiliki catatan kriminal, meskipun mereka diampuni oleh Presiden. Pesannya lugas: “Siapa cepat dia bersih, siapa lambat dia terhukum.”
Namun, ada celah yang muncul setelah proses penyerahan diri. Secara teori, para pemimpin seperti Ventje Sumual seharusnya bebas. Dalam praktiknya, mereka justru ditempatkan dalam semacam ‘karantina politik’. Sumual dan beberapa rekannya harus mendekam di Rumah Tahanan Militer (RTM) selama bertahun-tahun. Amnesti memang menghapus aspek pidana, tetapi tidak serta merta menghilangkan kecurigaan politik dari pihak penguasa. Pembebasan penuh mereka baru terwujud setelah pergantian rezim ke Orde Baru pada tahun 1966.
Muncul pertanyaan : mengapa negara memilih untuk mengampuni mereka yang mengangkat senjata? Bukankah ini bisa menimbulkan luka bagi prajurit TNI yang gugur dalam upaya penumpasan?
Fenomena ini menunjukkan adanya tarik-menarik antara prinsip hukum ideal dan realitas politik yang pragmatis. Dari perspektif hukum, pelaku makar seharusnya menerima hukuman berat demi menjaga kedaulatan negara. Akan tetapi, realitas politik menyajikan pertimbangan lain. Melanjutkan perang gerilya di medan Sulawesi yang sulit hanya akan menguras anggaran negara, meningkatkan korban sipil, dan yang terpenting—mengalihkan fokus Soekarno dari upaya merebut Irian Barat (Trikora).
Pemberian abolisi dan amnesti pada tahun 1961 merupakan sebuah kompromi yang sulit namun efektif dalam memulihkan stabilitas. Soekarno dan A.H. Nasution menyadari bahwa Permesta bukanlah gerakan separatis murni yang bertujuan mendirikan negara baru, melainkan semacam ‘koreksi’ dari daerah terhadap kebijakan pusat. Oleh karena itu, pendekatan yang diambil lebih bersifat restoratif daripada retributif.
Terjadi pergeseran paradigma dari ‘menghukum musuh’ menjadi ‘merangkul saudara’. Dampaknya sangat terasa. Berbeda dengan tragedi 1965 yang meninggalkan luka mendalam hingga kini, penyelesaian konflik Permesta relatif berhasil meredam perpecahan. Bahkan, beberapa batalyon Permesta diintegrasikan kembali ke dalam struktur TNI, menjadi cikal bakal satuan seperti Batalyon 712 Wiratama.
Meskipun demikian, keadilan tidak sepenuhnya tercapai. Sejumlah aset properti milik tokoh Permesta yang disita tidak pernah dikembalikan karena ketiadaan regulasi restitusi yang memadai.
Saat ini, dengan meninjau kembali Keppres 1961, kita belajar bahwa penerapan hukum tidak selalu hitam-putih. Peristiwa ini menunjukkan bahwa dalam menghadapi krisis disintegrasi, prinsip ‘kalah jadi abu, menang jadi arang’ bukanlah solusi yang bijaksana. Negara memilih untuk mengesampingkan aspek hukum demi menjaga keutuhan wilayah.
Para pemimpin Permesta mungkin kehilangan karier militer mereka, namun mereka berhasil mendapatkan kembali status kewarganegaraan mereka. Dan yang paling penting, generasi penerus di Minahasa hari ini tidak mewarisi label ‘pengkhianat’, melainkan sebuah narasi sejarah tentang pergolakan yang berakhir dengan rekonsiliasi, bukan eksekusi mati.







