Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sangihe Ungkap Motif Pembunuhan Pemuda 20 Tahun di Soataloara II

SANGIHE158 Dilihat

SANGIHE, GLOBALBERITA– Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Abdul Kholik, SH, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim Polres Kepualauan Sangihe Iptu Steffy Sumolang, SH, MH mengungkap motif pelaku penganiayaan kepada seorang pemuda 20 tahun asal kampung tariang lama yang menyebabkan kematian.

Pada press release yang dilaksanakan di ruang kerjanya, Sumolang menjelaskan bahwa penganiayaan oleh E.S (24) dan rekannya M.N.K (27)  yang berbuntut pada hilangnya nyawa korban pemuda berinisial F.B (20), dipicu oleh rasa cemburu.

Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 00.55 WITA. Korban yang diketahui merupakan warga Kampung Tariang Lama, Kecamatan Kendahe, sempat dilarikan ke RS Liun Kendage Tahuna untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 02.34 WITA.

Berdasarkan keterangan saksi Zinta Sampaleng, yang merupakan kekasih korban, kejadian bermula saat ia berada di Taman Kota Tahuna bersama dua rekannya pada Kamis (8/1/2026) malam.

Sekitar pukul 00.25 WITA, saksi ditegur oleh E.S, mantan pacarnya, yang meminta agar mereka segera pulang karena hari sudah larut.

Merasa tidak nyaman dengan situasi tersebut, saksi kemudian menghubungi korban untuk menjemput dan mengantarkannya pulang. Namun, dalam perjalanan sekitar pukul 00.50 WITA, sepeda motor yang dikendarai korban dihentikan oleh E.S bersama seorang temannya di depan Kantor Kelurahan Soataloara II.

Di lokasi itu terjadi adu mulut yang berujung pada pengeroyokan. Salah satu pelaku kemudian menikam korban menggunakan senjata tajam, yang mengenai bagian pinggang kiri korban. Setelah melakukan aksi tersebut, para pelaku langsung melarikan diri dari tempat kejadian.

Iptu Steffy mengatakan, bahwa saat ini barang bukti pisau dan kedua pelaku sudah ditahan di Polres Kepulauan Sangihe yang sebelumnya diamankan di Polsek Tamako, usai penangkapan.

“Saat ini, barang bukti dan kedua pelaku sudah ditahan di ruang tahanan polres kepulauan sangihe. Dan untuk pasal yang menjerat kedua tersangka yaitu Pasal 458 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 2023 atau pasal 466 ayat 3 UU nomor 1 Tahun 2023”, jelas Iptu Steffy, Senin (12/1/2026).

Diketahui Pasal 458 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 2023 mengatur mengenai pembunuhan dimana Setiap orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, sedangkan Pasal 466 ayat (3) UU nomor 1 Tahun 2023 mengatur tentang pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, yang ancaman pidananya adalah penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.