TOMOHON, Globalberita.com — Personel Polsek Sonder melakukan langkah tegas terhadap maraknya penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot “brong” yang meresahkan warga. Operasi penindakan ini dipimpin langsung oleh Kanit Lantas Polsek Sonder di bawah pengawasan Kapolsek Sonder, IPTU Hanny Montolalu.
Kapolsek Sonder IPTU Hanny Montolalu menjelaskan bahwa tindakan ini diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait polusi suara yang mengganggu ketertiban umum,Jumat (9/1/2026).
Menurutnya, penggunaan knalpot brong tidak pada tempatnya merupakan pelanggaran aturan lalu lintas yang harus segera ditertibkan demi memastikan situasi Kamtibmas di wilayah hukum Sonder tetap kondusif dan nyaman bagi seluruh warga.
Selain melakukan penindakan di lapangan, IPTU Hanny juga menitikberatkan pada peran keluarga dalam melakukan pengawasan. Ia mengimbau orang tua untuk lebih memperhatikan kendaraan yang digunakan oleh anak-anak mereka dan mengingatkan agar tidak mengganti knalpot standar dengan knalpot brong.
Selain pengawasan keluarga, diperlukan juga kesadaran kolektif dari masyarakat untuk saling mengingatkan antar saudara maupun tetangga agar tidak menggunakan knalpot bising di lingkungan pemukiman.
“Penindakan ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelanggar””,tukasnya.
Dalam pemantauan media terlihat petugas mengawasi pemilik kendaraan saat melepas knalpot brong tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban.







