TOMOHON, Globalberita.com – Wakil Wali Kota Tomohon Sendy G. A. Rumajar, S.E., M.I.Kom. turut hadiri penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tentang penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, Rabu (10/12/2025)
Acara yang berlangsung di Graha Gubernuran Bumi Beringin Manado itu juga menjadi kesempatan Sendy untuk menandatangani Nota Kesepakatan bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon Dr. Reinhard Tololiu, S.H., M.H. Nota tersebut membahas sinergi pelayanan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana di wilayah hukum Kejari Tomohon.
Penandatanganan berlangsung dihadapan berbagai tokoh penting, antara lain Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E., Direktur A Jampidum Kejaksaan Agung Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H., dan Kepala Kejati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H.
Juga tampak hadir unsur Forkopimda Sulawesi Utara, kepala daerah se-Sulawesi Utara, serta jajaran Kejati Sulut dan Kejari se-Sulawesi Utara.







