Manado, Sulawesi Utara — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara merayakan tonggak sejarah baru setelah Kolintang, alat musik tradisional khas Minahasa, secara resmi mendapatkan pengakuan sebagai Warisan Budaya Takbenda dari UNESCO. Sebagai representasi daerah, Gubernur Yulius Selvanus hadir di acara penyerahan sertifikat di Museum Nasional, Jakarta, pada 2 Desember 2025 dan menerima sertifikat tersebut secara simbolis.

Acara yang diselenggarakan oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia menandai pengukuhan status Kolintang bersama beberapa warisan budaya lain dari Indonesia — sebuah penghargaan atas nilai sejarah, seni, dan identitas budaya Kolintang.
Dalam sambutannya, Yulius Selvanus menyebut bahwa pengakuan ini bukan sekadar gelar, melainkan sebuah tanggung jawab besar. Menurutnya, pemerintah provinsi memiliki tugas menjaga, mengembangkan, dan mewariskan Kolintang kepada generasi penerus. Ia berharap pengakuan ini bisa membuka peluang lebih luas bagi Kolintang — baik sebagai bagian dari diplomasi budaya maupun sebagai ikon identitas daerah.

Pemerintah Sulawesi Utara pun berkomitmen memperkuat pelestarian melalui program-program nyata — mulai dari distribusi Kolintang ke kecamatan di seluruh provinsi, mendukung komunitas budaya lokal, hingga mengintegrasikan pelestarian Kolintang ke dalam pendidikan dan kegiatan budaya rutin.

Dengan pengakuan internasional ini, Kolintang diharapkan tak hanya lestari di tanah asalnya, tetapi juga dikenal dan dihargai di panggung dunia — sekaligus memperkuat kebanggaan masyarakat Sulawesi Utara terhadap warisan budaya mereka.










