TOMOHON, Globalberita.com – Kejaksaan Negeri Tomohon melakukan pemusnahan puluhan barang bukti (BB) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dari berbagai kasus pidana, Rabu (3/12).
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup kasus kekerasan seksual terhadap anak, penyalahgunaan senjata tajam, perjudian, penganiayaan, hingga penyalahgunaan narkotika dan obat keras.
Kajari Tomohon Dr.Reinhard Tololiu, S.H., M.H melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Tri Yudha Wardhana Fammi,SH. MH, mengatakan bahwa Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Daftar Barang Bukti Semester II Tahun 2025 yang diselesaikan antara bulan Mei hingga Oktober 2025.
Detail Barang Bukti yang Dimusnahkan
Berdasarkan dokumen resmi, barang bukti yang dimusnahkan sangat beragam dan mencerminkan berbagai tindak pidana serius.
Penyalahgunaan Senjata Tajam dan Penganiayaan (UU Darurat dan KUHP):
Sebilah senjata tajam jenis badik dengan panjang keseluruhan 58 cm, sarung pisau, dan lakban hitam.
Senjata tajam jenis pisau badik (panjang 25,5 cm) milik terpidana FR alias Franky (Pasal 353 Ayat 1 KUHP).
Parang tajam satu sisi, pisau badik (25 cm), pisau penikam, pisau (33 cm), serpihan kaca, hingga sebatang ujung bambu kering.
Kasus Perlindungan Anak (Kekerasan Seksual/UUPA):
Sejumlah pakaian, kaos, celana, celana dalam, dan bra milik korban maupun terpidana.
Contohnya, kasus AM alias Agus (Pasal 81 Ayat 3 UUPA) melibatkan pakaian wanita dan pakaian dalam wanita.
KasusNDT alias Nathanniel (Pasal 81 Ayat 2 UUPA) juga melibatkan pakaian, jaket, dan celana dalam.
Narkotika, Psikotropika, dan Obat Keras (UU Kesehatan dan UU Psikotropika): Total 110 butir obat keras jenis Neomethor (diambil 25 butir untuk pemeriksaan) dari kasus DK alias Derly.
1.110 butir obat jenis Neomethor (diambil 25 butir untuk pemeriksaan) dari kasus CF alias Cherly.
39 butir Merlopam Lorazepam dan 10 butir Atarax Alprazolam dari kasus Angeli Oroh, 2 paket ganja kering dengan total 73,82 gram dari kasus AH alias Akrianto , 252 obat keras jenis Trihexphenidyl dari kasus SK alias Kentey.
Perjudian (KUHP):
Berbagai rekapan judi togel Sidney dan Hongkong,Potongan kertas rekapan, papan playwood, shio prediksi keberuntungan, papan syair, buku tafsir mimpi, dan alat tulis yang digunakan dalam praktik judi.
Babuk Lain-Lainnya yakni Satu buah Handphone merk Redmi 12 (Kasus JM alias Magati).
Barang-barang dari kasus pencurian (Pasal 363 KUHP) seperti Tabung Gas LPG 3 Kg, Tabung Oksigen, dan serpihan-serpihan mesin ATM akibat terbakar.
Lanjut dikatakan Fammi, Pemusnahan ini menandai tuntasnya penanganan perkara-perkara tersebut oleh Kejaksaan hingga tingkat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kegiatan pemusnahan ini turut disaksikan Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Tomohon dan unsur Wartawan.







