DPRD Minsel Gelar Rapat Paripurna Penandatanganan KUA PPAS Tahun Anggaran 2026

DAERAH, MINSEL139 Dilihat

MIINSE, GLOBALBERITA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa Selatan (Minsel) menggelar Rapat Paripurna. Rapat ini dilaksanakan dalam rangka menandatangani Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Ketua DPRD Minsel Stefanus Lumowa memimpin Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Kantor DPRD Minsel, Jumat (21/11). Lumowa didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Ezekiel Paruntu dan Sekretaris Dewan Lucky Tampi.

Dari pihak eksekutif hadir Wakil Bupati Minahasa Selatan, Brigjen TNI (Purn.) Theodorus Kawatu, S.I.P. yang mewakili Bupati Franky Donny Wongkar.

Agenda rapat ini ditandai dengan penandatanganan KUA PPAS yang dilakukan oleh pihak eksekutif dan legislatif.

Pelaksanaan Rapat Paripurna tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.

Dalam kerangka regulasi tersebut termuat pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 yang terdiri atas sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah pusat prinsip penyusunan APBD, kebijakan penyusunan APBD, teknis penyusunan APBD, serta hal khusus lainnya.

Perlu adanya sinergisitas antara kebijakan pusat dan daerah, serta isu-isu strategis dalam penyusunan APBD 2026 harus benar-benar diperhatikan dengan baik. Arah kebijakan pembangunan yang dijalankan pemerintah daerah harus selaras dengan arah kebijakan pusat.

Hadir dalam kegiatan tersebut: Ketua DPRD, Stefanus D. N. Lumowa, Wakil Ketua Ezekiel Paruntu Stuart, Perwira Penghubung Mayor Infanteri Rekom Mulyadi yang mewakili Dandim 1302 Minahasa dan Kapolsek Amurang Iptu Johanis Montolalu, yang mewakili Kepala Kepolisian Resor Minahasa Selatan serta 23 anggota DPRD Minsel.

Wakil Bupati Minahasa Selatan turut didampingi oleh para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Camat, dan segenap jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan.

(Advetorial/DArK)