MIRAS ILEGAL JENIS CAP TIKUS DI PELABUHAN NUSANTARA KEMBALI DIAMANKAN PERSONIL POLSEK TAHUNA

SANGIHE168 Dilihat

SANGIHE, GLOBALBERITA– Dalam operasi yang berlangsung sejak pukul 04.15 WITA hingga 06.30 WITA, Personil Polsek Tahuna menemukan minuman keras jenis cap tikus yang merupakan miras ilegal dari manado di dua kapal motor penumpang yang bersandar di pelabuhan nusantara tahuna, Kamis (6/11/2025).

Dipimpin oleh Kapolsek Tahuna Iptu David Kojongian, SH bersama personil langsung mengamankan barang bukti miras ilegal berupa 8 Botol Miras jenis cap tikus dalam kemasan botol 1,5 liter, 4 botol miras jenis cap tikus dalam kemasan botol ukuran 600 ml, dan 1 buah kantong plastik berisi miras jenis cap tikus kira-kira 12 liter.

Barang bukti tersebut langsung diamankan ke Polsek Tahuna dan sudah dibuatkan surat tanda terima. Sementara para awak kapal Barcelona II dab Mercy Teratai diberikan pengarahan agar lebih jeli dalam menerima barang-barang titipan dari masyarakat.

Kapolsek Tahuna Iptu David Kojongian, SH menegaskan, kegiatan razia miras ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolres Kepulauan Sangihe untuk meminimalisir potensi gangguan kamtibmas akibat peredaran miras ilegal. Operasi berakhir dalam keadaan aman dan kondusif.