TOMOHON, Globalberita.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tomohon, Dr. Reinhard Tololiu, S.H., M.H., menegaskan pentingnya peran tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Tomohon. Hal ini disampaikan saat menjadi narasumber dalam sosialisasi percepatan implementasi KTR yang diadakan di Quality Hotel, Rabu (5/11/2025).
Acara yang dihadiri oleh puluhan tenaga kesehatan dari berbagai instansi di Kota Tomohon ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan komitmen tenaga kesehatan dalam mewujudkan lingkungan yang bebas dari asap rokok.
Dalam kegiatan tersebut, Kajari Tomohon didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Ivan Y. V. Roring, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Pingkan Tesalonika Wenur, S.H., M.H.
Dalam paparannya, Dr. Reinhard Tololiu mengupas tuntas landasan yuridis, sosiologis, dan kesehatan publik yang mendasari Peraturan Daerah (Perda) KTR Kota Tomohon Nomor 11 Tahun 2016. Beliau menjelaskan bahwa Perda ini bukan hanya sekadar aturan, tetapi merupakan investasi jangka panjang untuk kesehatan masyarakat Tomohon.
“Tenaga kesehatan memiliki peran krusial dalam menyukseskan implementasi KTR. Mereka harus menjadi contoh bagi masyarakat, memberikan edukasi tentang bahaya rokok, dan aktif dalam penegakan KTR,” ujar Dr. Reinhard Tololiu.
Lebih lanjut, Kajari Tomohon mengajak seluruh tenaga kesehatan untuk berkomitmen penuh dalam menciptakan lingkungan kerja dan lingkungan tempat tinggal yang bebas dari asap rokok. Beliau juga menekankan pentingnya sinergi antara tenaga kesehatan, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mewujudkan KTR yang efektif.
Para peserta sosialisasi menyambut baik materi yang disampaikan oleh Kajari Tomohon. Mereka menyatakan siap untuk menjadi bagian dari upaya mewujudkan KTR di Kota Tomohon dan berkomitmen untuk memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.







