MANADO, Globalberita.com – Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2024 memasuki babak baru.
Setelah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana Senin, 3 November 2025, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Manado akan kembali menggelar sidang lanjutan pada Selasa, 11 November 2025.
Agenda sidang yang akan digelar Selasa pekan depan adalah tanggapan dari Penasihat Hukum (PH) terdakwa V. M. dan V. G. atas dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU. Tanggapan ini merupakan hak terdakwa untuk memberikan respons terhadap tuduhan yang diajukan, yang dapat berupa eksepsi (keberatan), penerimaan dakwaan, atau permintaan perbaikan dakwaan.
Kepastian jadwal sidang lanjutan ini juga dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Tomohon, Ivan Roring, yang menyatakan bahwa sidang akan digelar sesuai jadwal yang telah ditetapkan yakni selasa pekan depan.
Kasus ini terkait dengan pengelolaan dana hibah dari APBD Kota Tomohon Tahun 2024 senilai Rp 8.000.000.000,00 (Delapan Miliar Rupiah) yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan pengawasan Pemilu. Sidang lanjutan ini akan menjadi sorotan publik, karena akan menentukan arah perjalanan kasus ini.
Tim JPU terdiri dari Ekaputra S. F. W. Polimpung, S.H., M.H., Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H., M.H., Sherina S. Pakaja, S.H., Nathan A. Luntungan, S.H., dan Johanes S. Napitupulu, S.H







