Kadis Mareyke Beri Klarifikasi dan Penjelasan Mekanisme Pembayaran Insentif Kader KB

TOMOHON142 Dilihat

TOMOHON, Globalberita.com – Keluhan mengenai insentif yang belum dibayarkan kepada sejumlah kader KB (Keluarga Berencana) Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tomohon, sempat mencuat di media sosial. Beberapa kader mempertanyakan alasan keterlambatan pembayaran insentif yang seharusnya dibayarkan setiap tiga bulan sekali, namun sudah berjalan enam bulan tanpa kejelasan.

Sebelumnya Salah seorang kader mengungkapkan kekecewaannya melalui media sosial, mempertanyakan mengapa beberapa rekan mereka dikeluarkan dari grup komunikasi setelah sering menanyakan perihal insentif yang tertunggak.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (KB) Kota Tomohon, Mareyke Manengkey, memberikan klarifikasi sekaligus menjelaskan mekanisme pembayaran insentif yang sebenarnya. Mareyke menjelaskan bahwa pembayaran insentif sangat bergantung pada kelengkapan laporan dan Surat Perintah Kerja (SPK) yang diajukan oleh kader.

“Mekanisme pembayaran insentif ini sangat tergantung pada laporan dan SPK yang dimasukkan oleh masing-masing kader. Mereka harus membawa laporan kegiatan di bidang P4 dan SPK tersebut ke dinas untuk diproses,” jelas Mareyke, saat ditemui di kantornya, Rabu (29/10/2025).

Ia menambahkan, prosesnya meliputi rekapitulasi di bagian keuangan setelah kader menyerahkan laporan dan SPK ke dinas. “Jika kami meminta laporan empat bulan, data tersebut direkap di keuangan. Dari 385 kader, misalnya baru 50 orang yang memasukkan laporan lengkap, maka hanya berkas-berkas ini yang akan kami proses terlebih dahulu,” ujarnya.

Prosesnya adalah, laporan dan SPK dibawa ke dinas, direkap, lalu dibawa ke bagian keuangan. Setelah lengkap dari keuangan, data diteruskan ke bagian dana, kemudian bendahara menginput data satu per satu dan membuat token. Setelah itu, dana baru bisa ditransfer ke rekening masing-masing kader. Dinas juga membawa fotokopi SPK dan laporan ke badan keuangan daerah melalui usulan tagihan LS, setelah disetujui oleh badan keuangan, dana masuk ke rekening kantor.

Mareyke juga menegaskan agar kader yang memiliki masalah terkait insentif datang langsung ke dinas untuk klarifikasi, bukan melalui grup WhatsApp atau media sosial. “Jika ada yang belum jelas, silakan datang ke dinas. Klarifikasi mengenai teknis akan dijelaskan oleh bidang-bidang terkait. Tidak ada yang akan menjawab jika klarifikasi dilakukan di grup WA atau media sosial,” tegasnya.

Untuk proses pembayaran insentif, kader KB harus membuat laporan dan membawanya ke dinas. Kemudian, kader menandatangani SPK (Surat Perintah Kerja). “Saat ini sudah ada 119 berkas yang dalam proses, dan tadi juga ada yang baru bertanda tangan,” pungkas Mareyke.