Pemprov Sulut Didesak Pastikan Layanan Admindukcapil Bebas Pungli

DAERAH, MANADO6 Dilihat

Manado, GLOBALBERITA – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menegaskan komitmennya terhadap pelayanan publik yang bersih dan bebas pungutan liar. Melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/25.3773/Sekr-Ro-Hukum, Gubernur Yulius Selvanus meminta seluruh bupati dan wali kota di daerahnya memastikan layanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Admindukcapil) benar-benar gratis dan tidak disusupi praktik pungli atau gratifikasi.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap birokrasi, terutama dalam pelayanan dasar seperti pembuatan KTP, KK, akta kelahiran, dan akta nikah – dokumen yang selama ini kerap dikaitkan dengan pungutan tak resmi di sejumlah daerah.

“Atas nama Gubernur, kami menegaskan seluruh layanan Adminduk di Sulut wajib gratis, transparan, dan bebas pungli,” ujar Gallang, mewakili Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Senin (20/10/2025).

Membangun Integritas Layanan Publik

Kebijakan ini tidak berdiri sendiri. Komitmen pemberantasan pungli di sektor pelayanan publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 mengenai pembentukan Satgas Saber Pungli.

Dalam praktiknya, berbagai laporan masyarakat menunjukkan bahwa pungutan liar kerap terjadi secara terselubung, baik melalui “uang terima kasih” kepada petugas, maupun lewat perantara calo. Karena itu, penegasan dari Pemprov Sulut dianggap sebagai langkah penting untuk mempertegas posisi pemerintah terhadap praktik semacam ini.

“Masalahnya bukan hanya soal uang, tapi soal kepercayaan publik. Ketika masyarakat tahu bahwa pengurusan dokumen identitas bisa dilakukan tanpa biaya, maka kepercayaan terhadap pemerintah meningkat,” kata seorang pemerhati kebijakan publik di Manado, saat dimintai tanggapan.

Masyarakat Diminta Aktif Melapor

Pemprov juga membuka jalur pengaduan bagi warga yang menemukan dugaan pungli. Laporan dapat disampaikan melalui nomor 0811-4301-421 (Flora Pongoh) dan 0853-9841-4662 (Jaiman), atau email disdukcapilkb.sulut@gmail.com.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat partisipasi publik dalam mengawasi kinerja aparatur. “Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Pengawasan masyarakat menjadi kunci agar layanan benar-benar bersih,” ujar Gallang.

Tantangan di Lapangan

Meski kebijakan sudah tegas, pelaksanaan di lapangan tetap menjadi tantangan tersendiri. Di beberapa daerah, keterbatasan infrastruktur dan rendahnya kesadaran hukum warga sering membuat praktik pungli sulit diberantas sepenuhnya.

Sejumlah kalangan menilai, dibutuhkan upaya konsisten seperti sosialisasi masif, pengawasan internal yang kuat, dan penegakan hukum yang jelas bagi aparatur yang melanggar. Tanpa itu, kebijakan ini dikhawatirkan hanya berhenti di tataran administratif.

Harapan Baru bagi Warga

Kebijakan bebas pungli ini diharapkan menjadi momentum bagi reformasi pelayanan publik di Sulut. Bila diterapkan secara serius, bukan tidak mungkin masyarakat akan lebih mudah mengakses dokumen kependudukan tanpa rasa takut atau terbebani biaya.

Lebih dari sekadar program, kebijakan ini menjadi uji integritas pemerintah daerah apakah mampu membuktikan bahwa pelayanan publik bisa bersih, cepat, dan berpihak pada rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *