Satreskrim Polres Tomohon Beri Pelatihan Intensif ke Satpol PP Soal Mekanisme Penanganan Tipiring

TOMOHON115 Dilihat

​TOMOHON, GLOBALBERITA.COM—Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tomohon kini diperkuat pengetahuannya dalam mekanisme penanganan tindak pidana ringan (tipiring). Hal ini terwujud dalam Lokakarya Intensif Internal Satpol PP yang menghadirkan narasumber dari kepolisian.

​Kegiatan tersebut digelar pada Kamis (16/10) dan menampilkan Bripka Tamado Maapanawang, Kanit Reskrim Unit 1 Polres Tomohon, sebagai pemateri utama. Lokakarya ini secara spesifik berfokus pada pembahasan mekanisme penanganan tipiring, khususnya yang berkaitan dengan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017.

​Bripka Tamado dalam penjelasannya menekankan peran krusial Satpol PP sebagai penegak Perda di bawah naungan Pemerintah Kota Tomohon. Meskipun Satpol PP berada di garda depan, ia menegaskan bahwa proses penanganan tipiring tetap perlu melibatkan pihak kepolisian untuk memastikan seluruh tata cara dan mekanisme hukum berjalan sesuai prosedur.

​”Pada dasarnya, proses penanganan tindak pidana ringan ini harus dilakukan secara cepat hingga ke tahap persidangan,” ujar Bripka Tamado. “Dalam pelaksanaannya, Satpol PP akan bekerja sama dengan kepolisian untuk memastikan setiap langkah sesuai aturan hukum yang berlaku.”

​Ia merinci bahwa pelanggaran terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2017 akan dikenai sanksi hukum sesuai ketentuan. Ancaman hukuman yang menanti para pelanggar adalah kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp7.500.000, sebagaimana telah diatur tegas dalam Perda tersebut.