Perkuat Keadilan Restoratif : Pemkot dan Kejari Tomohon Teken Dua Nota Kesepakatan Krusial

TOMOHON57 Dilihat

TOMOHON, GLOBALBERITA.COM—Pemerintah Kota Tomohon dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon memperkuat sinergi hukumnya. Kolaborasi ini diresmikan melalui penandatanganan dua Nota Kesepakatan (MoU) penting terkait pengawasan pasca-penyelesaian tindak pidana.

Kegiatan penandatanganan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 16 Oktober 2025, pukul 12.20 WITA, bertempat di Ruang Kantor Wali Kota Tomohon.
MoU ini diteken langsung oleh Wali Kota Tomohon Caroll Senduk, S.H. dan Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon, disaksikan oleh jajaran dari kedua instansi.

Nota Kesepakatan pertama berfokus pada Pengawasan Perilaku Tindak Pidana Pasca Keadilan Restoratif di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Tomohon. Ini menjamin pelaku yang berdamai tetap diawasi.

Sementara itu, Nota Kesepakatan kedua mengatur Pengawasan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Pasca Keadilan Restoratif Rehabilitasi. Ini bertujuan mendukung pemulihan jangka panjang bagi pengguna narkotika.

Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkot dan Kejari Tomohon bahwa penegakan hukum tidak hanya tentang hukuman, melainkan juga tentang pemulihan dan pencegahan pengulangan tindak pidana di masyarakat.

Turut hadir menyaksikan penandatanganan tersebut Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E., serta jajaran penting Kejaksaan, termasuk Kepala Seksi Intelijen Ivan Y. V. Roring, S.H., M.H. dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Pingkan Tesalonika Wenur, S.H., M.H.