MINSEL, GLOBALBERITA – Polres Minahasa Selatan didesak untuk segera memeriksa Hukum Tua Desa Lansot Kecamatan Tareran . Desakan itu muncul karena diduga kuat Hukum Tua Desa Lansot Jusuf Danny Karundeng telah melakukan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (Dandes).
Permintaan untuk memeriksa Hukum Tua Desa Lansot diserukan oleh beberapa tokoh masyarakat.
“Kami meminta kepada Polres Minsel untuk segera memeriksa Hukum Tua bersama Sekdes Desa Lansot karena kami duga mereka telah menyalahgunakan anggaran Dandes,” tutur warga Desa Lansot yang tidak mau namanya disebutkan.
“Ada indikasi penyimpangan beberapa kegiatan yang anggarannya bersumber dari Dandes. Berdasarkan hal tersebut, hingga saat ini dari BPD belum menandatangani dokumen LPJ. Perlu juga diketahui karena terlambatnya LPJ maka Dandes Lansot dipotong hingga 207 juta Rupiah,” ungkapnya.
Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat Desa Lansot berani membeberkan bukti penyimpangan-penyimpangan kegiatan Dana Desa Lansot.
“Bukti penyalahgunaan Dandes yang dilakukan salah satunya pekerjaan jalan usaha tani berupa rabat beton total anggarannya Rp 127. 360.000 . Berdasarkan RAB tebalnya 12 cm tapi realisasinya hanya 6-8 cm. Artinya tebal rabat beton hilang 4-6 cm dan kerugiannya diperkirakan hingga 40 persen dari anggaran,” urai tokoh masyarakat yang namanya tidak mau dituliskan.
“Selanjutnya kegiatan jalan setapak dan plat deker. Volume untuk bongkar setapak lama dalam RAB 44 meter realisasinya hanya 11 meter. Begitu juga cor setapak baru dalam RAB sebesar 44 meter realisasinya juga hanya 11 meter. Jelas sekali ada penyelewengan di situ. Hal yang sama juga berlaku untuk pembangunan GOR Desa Lansot. Ada 10 item yang realisasinya tidak sesuai dengan RAB,” jelasnya.
“Kemudian ada dugaan mark up LPJ (Tahun 2020) untuk pekerjaan rabat beton dan pembuatan parit di jaga 1. RAB hanya 138 juta LPJnya menjadi 176 juta. Kemudian mark up LPJ (Tahun 2021) pekerjaan pembuatan talud RAB 44 juta LPJnya jadi 78 juta. Ada juga kegiatan fiktif yakni Bimtek Karang Taruna dan Kegiatan PKTD, serta ketahanan pangan dari 2019-2023,” sebut tokoh masyarakat tersebut.
“Berdasarkan bukti-bukti itu kami minta pihak Polres Minsel secepatnya memeriksa Hukum Tua dan Sekdes Desa Lansot karena terlalu banyak penyimpangan-penyimpangan anggaran Dana Desa,” pungkasnya.
(DArK)