SANGIHE, GLOBALBERITA– Dalam upaya mempererat hubungan kelembagaan dan memperkuat sinergi lintas sektor maritim, Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melaksanakan rapat koordinasi bersama Forum Pimpinan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jumat (3/10/2025).
Pada rapat koordinasi yang dilaksanakan di Aula rapat lantai dua gedung stasiun PSDKP Tahuna tersebut, juga dihadiri oleh Insan Pers yang kemudian dibuka sesi diskusi antara pihak stasiun PSDKP Tahuna, Forkopimda dan Insan Pers
Beberapa pokok masalah yang dikemukakan oleh pra Insan Pers yang kemudian dibahas pada sesi diskusi saat itu merupakan permasalahan yang saat ini tengah hangat menjadi perbincangan ditengah masyarakat sangihe yakni,
- Keluhan dari Masyarakat terkait adanya Penangkapan pada saat melaut dan di Proses serta langsung dikenakan Denda,
- Terkait memperjelas penangkapan yang dilakukan oleh Kantor PSDKP Tahuna dikarenakan sering terjadi perebutan wilayah pada saat melaut dan juga terkait batas-batas Mil yang diperbolehkan pada saat Nelayan melaut serta kewenangan Penangkapan Kapal tersebut itu merupakan kewenangan PSDKP atau Instansi lainya,
- Nelayan di Tuntut banyak tetapi dalam pelaksanaan dilapangan tidak sesuai Prosedur yang dilakukan mereka ditangkap PSDKP Tahuna serta Lanal Tahuna meskipun mereka memiliki Surat lengkap serta Ijin namun tetap di tangkap pada saat melaut.
Dikesempatan itu semua keluhan dan pertanyaan saat diskusi dijawab langsung oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Ir. SUHARTA, M.Si. Dirinya mengatakan bahwa Slogan PSDKP merupakan Sahabat Nelayan, dan untuk masalah Kewenangan dalam pelaksanaan di Lapangan, jangan ada Persepsi Negatif bahwa Stasiun PSDKP menangkap.
“Kami dinilai seharusnya sebagai pihak keamanan dalam pelaksanaan dilapangan serta kami hanya menjalankan Tugas sesuai dengan Prosedur yang berlaku di lapangan,” ujar Suharta.
Lebih lanjut dirinya mengatakan Pihak Stasiun PSDKP juga menjaga keutuhan sumber daya kelautan serta perikanan di Alam dan jangan sampai disalah artikan tindakan tersebut pada saat bertugas dilapangan dan juga bahwa seluruh kejahatan dilakukan ditengah laut itu merupakan kewenangan dari Angkatan Laut dan dilanjutkan tindakan Pidana itu merupakan kewenangan dari POLRI.
Terkait Nelayan yang ditangkap saat melaut meskipun dikantongi persuratan yang lengkap, dirinya menegaskan pula bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempunyai kewenangan PSDKP untuk mengeluarkan Ijin dasar terkait pelaksanaan Melaut, dan Ijin PRL dan Reklamasi.
“Kami KKP mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan Ijin dasar terkait pelaksanaan melaut, itu juga tidak langsung di KKP melainkan melalui Aplikasi OSS, dan setiap pelaksanaan Penangkapan itu dibagi berdasarkan skala kecil sampai besar, dan kami memprioritaskan penangkapan pada skala besar baik itu Penangkapan Budidaya dan tindakan yang tidak sesuai pada saat melaut, dan Hal tersebut kita masih harus melakukan Sosialisasi terkait pelaksanaan Penangkapan kepada para Masyarakat maupun Nelayan,” tandas Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Ir. SUHARTA, M.Si.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Ir. SUHARTA, M.Si menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan Forkopimda Kabupaten Sangihe dalam menjaga keamanan laut, mengawasi wilayah perairan, serta melindungi sumber daya kelautan dan perikanan dari ancaman aktivitas ilegal.
Suharta juga menyoroti pentingnya kerja sama yang solid dalam menanggulangi praktik illegal fishing serta berbagai pelanggaran lainnya yang kerap terjadi di perairan Sangihe. Kolaborasi lintas instansi dinilai menjadi kunci untuk mewujudkan pengelolaan laut yang aman, lestari, dan berdaulat.
Hadir pula pada kegiatan diskusi saat itu :
- Bupati Kepulauan Sangihe, MICHAEL THUNGARI, S.E , M.M;
- Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Abdul Kholik, S.H, S.I.K, M.A.P;
- Kajari Kepulauan Sangihe, HENDRA A. GINTING S.H., M.H;
- Ketua Pengadilan Negeri Tahuna, SIGIT TRIATMOJO, S.H., M.H;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Ir. SUHARTA, M.Si;
- Pasi Intel Lanal Tahuna, Mayor Laut (P) ARIF MULARSO;
- Dandim 1301/ Sangihe yang diwakili oleh Pasiter KAPTEN CKE CELCIUS T. WANGKA;
- Kepala RRI Tahuna, Bapak JAMES AWEAH, S.Sos;
- Ketua Tim Kerja Humas dan Kerjasama Direktorat Jenderal PSDKP, DR. SAHONO BUDIANTO, M.Si;
- Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, KURNIAWAN, S.T, M.Si;
- Kepala KPLP Tahuna yang diwakili oleh Petugas LALA, JOHANIS MAKIENGGUNG;
- Kepala Imigrasi Tahuna yang diwakili oleh Kasubbag Tata Usaha Imigrasi Tahuna, STENLY SURENTU;
- Kasat Samapta Polres Kepulauan Sangihe, AKP NICODEMUS MIRONTONENG;
- Kasie Propam Polres Kepulauan Sangihe, IPDA JEFRI MANDAGI, S.H;
- Insan Pers Sangihe,
- Staf PSDKP Tahuna.