Kejaksaan Negeri Tomohon Kembalikan Barang Bukti ke Korban Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan

TOMOHON584 Dilihat

TOMOHON, Global Berita – Kejaksaan Negeri Tomohon kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dan perlindungan hak-hak korban. Pada hari Rabu (3/9/2025), bertempat di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kejaksaan Negeri Tomohon melaksanakan pengembalian barang bukti kepada Philipi Macawalang, korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku eksekutor, melalui staf Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB), menyerahkan langsung barang bukti berupa dua unit telepon genggam, yaitu satu unit Samsung A21S berwarna biru metalik dan satu unit iPhone XR berwarna putih.

Pengembalian ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor 119/Pid.B/2025/PN Tnn tanggal 21 Agustus 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan tersebut, 2 pelaku dinyatakan terbukti melanggar Pasal 365 Ayat (2) Ke-1 dan Ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon melalui Surat Perintah Nomor PRINT-557/P.1.15/Eoh.3/09/2025 tanggal 1 September 2025, memerintahkan pelaksanaan pengembalian barang bukti tersebut.

“Pengembalian barang bukti ini adalah wujud komitmen kami dalam memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya para korban tindak pidana,” ujar Kepala Seksi PAPBB Tri Yudha Wardhana Fammi, SH, MH, Kamis (4/9/2025).

Kegiatan pengembalian barang bukti ini berjalan dengan aman dan lancar, disaksikan oleh sejumlah pihak terkait.

Mewakili Kajari Tomohon, Tri Yudha Wardhana Fammi, SH, MH berharap, pengembalian barang bukt ini dapat memberikan sedikit kelegaan dan memulihkan kerugian yang dialami oleh korban.

News Feed