SATRESKRIM POLRES SANGIHE GELAR REKONSTRUKSI PENGANIAYAAN BERUJUNG MAUT DI MAHENA

SANGIHE1017 Dilihat

SANGIHE, GLOBALBERITA — Satuan Reserse Kriminal polres kepulauan sangihe, menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Mahena, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe 27 Juli 2025 yang mengakibatkan Seorang pria bernama Yus Dolongseda (65) meninggal dunia.

Kejadian memilukan ini berlangsung sekitar pukul 18.00 WITA di rumah keluarga Hermanses–Dolongseda. Berdasarkan informasi yang diterima dari Polsek Tahuna, motif penganiayaan diduga bermula dari kecurigaan pelaku terhadap korban, yang disebut-sebut telah memberikan isyarat tak senonoh kepada anak perempuan pelaku yang masih berusia 4 tahun.

Rekonstruksi digelar di perumahan dinas polres kepulauan sangihe pukul 11.00 wita, proses ini dipimpin langsung oleh Kanit II Tipidter AIPTU Ferdynandus S. Abast, S.H. rekonstruksi memperjelas kronologi kejadian menghadirkan pelaku berinisial F.T (30) yang memeragakan 20 adegan, Kamis (7/8/2025).

Rekonstruksi dalam perkara pidana merupakan salah satu metode pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik bertujuan untuk memberikan gambaran tentang terjadinya suatu tindak pidana dengan jalan memperagakan kembali.

Kapolres kepulauan sangihe, AKBP Abdul Kholik S.H S.I.K M.A.P, melalui Kasat Reskrim Iptu Stefi Sweetly Sumolang, S.H., M.H , menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara profesional dan transparan.

“Kami berkomitmen menegakkan hukum dengan tegas. Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas fakta dan memastikan kasus ini ditangani sesuai prosedur yang berlaku,” jelas Kasat Reskrim Polres kepulauan sangihe.

Selama rekonstruksi berlangsung, pihak keluarga korban hadir untuk menyaksikan jalannya adegan. Rekonstruksi ini juga disaksikan oleh JPU, penasihat hukum, serta para saksi yang memberikan keterangan terkait kejadian tersebut.

Pelaku F.T (30) dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan Pasal yang menjerat tindakan pembunuhan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), mengatur tindak pidana pembunuhan biasa dan tidak memerlukan unsur perencanaan sebelumnya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas (15) tahun.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan emosi sesaat bisa berujung pada tragedi. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara yang lebih bijak dan mengedepankan musyawarah.