SANGIHE, GLOBALBERITA– Jelang HUT ke-80 RI tahun 2025, pemerintah mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memasang bendera merah putih di lingkungan masing-masing. Pemasangan bendera HUT ke-80 RI telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025.
Mengutip dari surat edaran tersebut, pemasangan bendera merah putih untuk peringatan HUT ke-80 RI dilakukan pada tanggal 1-31 Agustus 2025. Ini berarti, bendera merah putih dikibarkan selama sebulan penuh.
Kapolres kepulauan sangihe AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P pun mengajak semua lapisan masyarakat kabupaten sangihe untuk serentak mengibarkan bendera merah putih ditengah riuhnya pengibaran bendera berlogo tengkorak dari salah satu kartun anime jepang One Piece.
Selain pemasangan bendera merah putih. Berikut imbauan lain dari pemerintah untuk memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025.
1. Mengimplementasikan secara maksimal logo HUT Ke-80 Kemerdekaan Rl Tahun 2025 dan desain turunannya ke dalam berbagai bentuk media. Antara lain desain/tampilan situs/media sosial, tayangan pada televisi dan daring, dekorasi bangunan, dan kendaraan.
2. Menyelenggarakan kegiatan yang tidak hanya bersifat simbolis, namun juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Kegiatan tersebut diharapkan mampu membangkitkan kesadaran kolektif akan nilai-nilai luhur kebangsaan.
3. Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya di lingkungan Bapak/lbu/Saudara. Sesuai dengan Pedoman Identitas Visual Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan Rl Tahun 2025.
Kapolres juga mengapresiasi tingginya kepatuhan warga terhadap imbauan pemerintah yang mendorong masyarakat turut serta memeriahkan bulan kemerdekaan. Menurutnya, hal tersebut mencerminkan kecintaan terhadap tanah air dan kesadaran kolektif dalam menjaga nilai-nilai kebangsaan.
“Ini bukti nyata bahwa semangat nasionalisme masih sangat kuat di tengah masyarakat . Kami dari Polres Sangihe tentu mendukung penuh kegiatan ini sebagai bagian dari mempererat persatuan dan kesatuan bangsa,” tutur Kapolres kepulauan sangihe, Selasa (5/8/2025).
Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Menurut UU
Aturan pemasangan bendera merah putih yang benar tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2009. Yaitu tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Berdasarkan Pasal 7 dalam UU Nomor 24 Tahun 2009. Berikut aturan yang dimaksud oleh pemerintah.
1. Pengibaran dan/atau pemasangan bendera negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu, pengibaran dan/atau pemasangan bendera negara dapat dilakukan pada malam hari.
2. Bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara Indonesia. Baik itu yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, dan transportasi umum di seluruh wilayah Indonesia.
3. Dalam rangka pengibaran bendera negara di rumah, pemerintah daerah memberikan bendera negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
4. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, bendera negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Dengan semangat kemerdekaan, Kapolres kepualauan sangihe AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga persatuan, gotong royong, dan semangat membangun negara yang lebih maju.







