SANGIHE, GLOBALBERITA– Dalam rangka menurunkan angka kriminalitas, Satres Narkoba Polres Kepulauan Sangihe melaksanakan operasi miras tak berizin di beberapa lokasi di kecamatan Manganitu , Pada pukul 22.13 Wita, Jumat (4/7/2025).
Operasi ini dilakukan sebagai langkah preventif dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat dan di Pimpin langsung oleh Kasat reserse Narkoba polres kepulauan sangihe, IPTU Hevry Samson ,S.H bersama Tim Opsnal Satres Narkoba dengan menggunakan R4 dari Tahuna menuju Kampung Sasiwung dan Kecamatan Manganitu.
Dari hasil penyelidikan di temukan warung dan rumah warga yang melakukan penjualan Miras Cap Tikus dengan harga per botol Rp. 40.000 sampai dengan Rp. 50.000.
Penjualan Miras Cap Tikus di Kampung Kauhis, dilakukan oleh :
- RJ, Umur : 57 thn, Pekerjaan : Nelayan, Agama : Kristen, Alamat : Kampung Kauhis Kecamatan Manganitu, Barang bukti miras Cap Tikus yang dijual sebanyak : 20 botol ukuran 600 ml.
Penjualan Miras Cap Tikus di Kampung Sasiwung di lakukan oleh :
- NS, Umur : 38 Tahun, Agama : Kristen, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat : Kampung Sasiwung. Barang bukti Miras yang ditemukan sebanyak : 19 botol ukuran 600 ml.
- Penjualan Miras Cap Tikus SK, Umur : 47 Tahun, Pekerjaan : MRT, Agama : Kristen, Alamat : Kampung Sasiwung Kec. Manganitu. Barang Bukti Miras yang dijual sebanyak 35 botol uk.600 ml.
Kepada pemilik barang diberikan Surat Tanda Penerimaan (STP), saat ini barang bukti diamankan di Polres Kepulauan Sangihe sebanyak 74 Botol Miras jenis cap tikus.
Dengan adanya operasi rutin terhadap peredaran minuman keras tanpa izin ini, Polres Kepulauan Sangihe khususnya Satres Narkoba berupaya keras untuk meminimalisir potensi gangguan Kamtibmas yang seringkali berawal dari konsumsi miras berlebihan. Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen jajaran kepolisian dalam menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat