Penerapan Kode Etik ASN, Kunci Mencegah Korupsi di Kota Tomohon

TOMOHON1149 Dilihat

Global Berita, Tomohon — Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Edwin Roring, menekankan pentingnya penerapan kode etik dan perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memperkuat integritas dan mencegah korupsi. Pernyataan ini disampaikan dalam Sosialisasi Anti Korupsi Pemkot Tomohon 2025.

Roring menjelaskan bahwa kode etik dan perilaku ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pelanggaran terhadap kode etik dapat dikenakan sanksi moral maupun administratif.

Pemerintah Kota Tomohon berkomitmen untuk terus memperkuat kapasitas dan integritas ASN melalui pelatihan, pengawasan internal, dan penegakan aturan disiplin secara konsisten. Dengan demikian, diharapkan dapat menciptakan pemerintahan yang bersih dan profesional.