Gubernur Sulut : Yulius Selvanus “STOP IUP, “Tambang Milik Rakyat. KUD NOMONTANG Tidak Ada Rekomendasi Dari Gubernur

BMR881 Dilihat

BMR,Globalberita.com-Dari Sejumlah Daftar Empat belas (14) Perusahaan yang berada di Sulawesi Utara (Sulut) yakni, KUD Nomontang didesa Lanut
belum memiliki Rekomendasi untuk
Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Gubernur Sulut, Yulius Selvanus SE.
Jumat (09/05/2025)

“Adapun Ungkapan Gubernur Sulut, Saat Menanggapi kondisi tersebut, Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK) telah menyampaikan sikap “Tegas Untuk izin usaha tambang (IUP) dalam kegiatan Forum Konsultasi Publik, “Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sulut 2025–2029 di Hotel Peninsula di Manado, Selasa 25/3/2025 Saat itu, berpihak pada Rakyat.

Gubernur YSK secara terang-terangan meminta agar Rekomendasi izin usaha pertambangan (IUP) ini baru dihentikan. Ia menegaskan bahwa, kekayaan alam di Sulut seharusnya dikelola oleh Rakyat, dan bukan oleh korporasi besar dari luar daerah,”Ucap
Gubernur Yulius Selvanus SE.

“Stop IUP lagi masuk ke Sulut. Pertambangan seharusnya milik masyarakat Sulut. Tapi saat ini rakyat kita yang di Tanahnya sendiri tidak menjadi Tuannya,”Tutur Gubernur
Sulut Yulius Selvanus Komaling(YSK).

YSK menilai, selama ini banyak lahan milik masyarakat justru telah dikuasai oleh perusahaan tambang, Serta KUD
Nomintang lewat IUP yang diterbitkan tanpa sepengetahuan pemilik lahan,”
Ungkap Gubernur Sulut YSK.

“Begitu juga Banyak IUP berdiri diam-diam di atas lahan masyarakat. Ketika warga mau menambang di tanahnya sendiri,”Malah dianggap illegal,” Tandas Gubernur Sulut YSK.

Berdasarkan data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulut, yang tercatat ada 14 perusahaan yang saat ini memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Wilayah tersebut yakni, Daftar dari
14 Perusahaan Serta KUD ;

1.PT Sumber Energi Jaya (SEJ) – Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara

2..PT Karimbouw – Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara

3..PT Kalait – Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara

4.PT HWR – Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara

5.PT Ratok Mining – Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara

6..PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) – Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara

7.CV Minselano – Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara

8.PT Kencana Mulia Jaya – Kabupaten Minahasa Selatan

9.PT ASA – Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur

10.KUD Nomontang – Desa Lanud, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur

11.PT Bolmong Timur Prima Nusa – Kabupaten Bolaang Mongondow Timur

12.CV Indah Sari Lolak – Kabupaten Bolaang Mongondow

13.PT Bulawan Daya Lestari (BDL) – Kabupaten Bolaang Mongondow

14.KUD Perintis – Kabupaten Bolaang Mongondow.

“Dari Sejumlah Perusahaan Dan KUD ini, Belum memiliki Rekomendasi IUP
dari Gubernur Sulawesi Utara.

“Gubernur YSK juga menegaskan komitmennya untuk berpihak pada penambang rakyat,” Tandasnya.

Dalam rapat paripurna DPRD Sulut sehari sebelumnya (24/3/2025), ia menyatakan bahwa praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) bukan semata-mata untuk mencari keuntungan, melainkan untuk bertahan hidup,”Tutur Gubernur Sulut.

“Mereka menambang agar bisa menyekolahkan anak, berobat, dan mencukupi kebutuhan keluarga. Ini yang saya pelajari selama ini.

Ia pun menyampaikan bahwa dirinya siap mempertaruhkan jabatan demi melindungi penambang rakyat di Sulawesi Utara (Sulut),” Ungkapnya.

“Saya pertaruhkan jabatan saya untuk menjaga penambang rakyat, agar mereka bisa hidup dan sejahtera di tanah mereka sendiri,”Tutup dari Gubernur Sulut Yulius Selvanus SE.

(Jhon A.Waluyan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *