GLOBAL BERITA, MANADO— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rekapitulasi Hasil Perolehan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang akan berlangsung 5 hingga 7 Desember 2024 di Hotel Swiss Bell Manado.
Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan menyampaikan bahwa proses rekapitulasi dilakukan secara berjenjang, dimulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, hingga tingkat provinsi.
Rekapitulasi dipastikan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. Dan pelaksanaannya diawasi ketat oleh Bawaslu Sulut dan dihadiri oleh saksi dari pasangan calon, perwakilan KPU kabupaten/kota, pemantau pemilu, masyarakat, instansi terkait, dan media.
Rekapitulasi suara dibagi dalam dua hari. Pada 5 Desember 2024, rekapitulasi dilakukan untuk suara dari Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Bolaang Mongondow Timur, Kepulauan Sitaro, Kepulauan Sangihe, Kepulauan Talaud, Kota Manado, dan Kota Tomohon. Selanjutnya, pada 6 Desember 2024, rekapitulasi akan mencakup suara dari Kota Kotamobagu, Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Bitung, dan Kabupaten Minahasa Selatan.
Setelah proses rekapitulasi selesai, KPU Sulut akan menetapkan hasil perolehan suara dari ke-15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara.







