GLOBAL BERITA, MINAHASA – Pj Bupati Minahasa Dr. Noudy Tendean SIP, M.Si, membuka Focus Group Discussion (FGD) tentang Penggalangan Dukungan Pemangku Kepentingan dalam Cegah Tangkal Kejahatan Obat dan Makanan di Kabupaten Minahasa.
Kegiatan yang digelar BPOM tersebut, berlangsung di Yama Hotel, pada Selasa (24/9/2024).
Noudy menegaskan, untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan obat atau pun kejahatan di bidang obat dan makanan merupakan tanggung jawab bersama, karena hal ini sudah menjadi ancaman serius di tengah masyarakat.
“Obat dan makanan yang tidak memenuhi standar atau bahkan mengandung bahan berbahaya, berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan yang serius. Faktanya, peredaran obat illegal dan penyalahgunaan obat semakin marak di Provinsi Sulut, khususnya obat-obat tertentu triheksiphenidil dan dekstromethorpan campuran,” ungkapnya.
Di Kabupaten Minahasa, peredaran dan penyalahgunaan obat tersebut diakuinya telah diidentifikasi oleh Balai Besar POM di Manado dan Polres Minahasa. Pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan menjadi sangat penting, dan memerlukan kerja sama dari berbagai pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun dunia usaha.
Dirinya turut mengapresiasi pelaksanaan FGD ini, dan diharapkan dapat menjadi forum strategis untuk menyatukan pemahaman, komitmen, serta aksi nyata dari semua pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan kejahatan di bidang obat dan makanan.
“Sebagai pemangku kebijakan di daerah, tentunya Pemkab Minahasa berkomitmen untuk mendukunberbagai program yang bertujuan menjaga keamanan obat dan makanan di wilayah kita. Kami menyadari bahwa dukungan dari seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya sangatlah dibutuhkan, agar upaya ini dapat berjalan secara efektif,” pungkas Tendean.
Turut dihadiri oleh Kepala Balai POM Agus Yudi, Sekda Minahasa Dr. Lynda Watania MM, MSi, Asisten 1, Asisten II, perwakilan dari Polres Minahasa, Kodim 1302 Minahasa, Kejaksaan Negeri Minahasa, Kadis Kominfo, Kadis Pangan, Kadis P3A, Kadis Pendidikan, Kadis Kesehatan, Kabag Ekonomi, Kabag dan Prokopim.













