TOMOHON, GLOBAL BERITA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon resmi menetapkan Tiga Pasangan Calon (Paslon) di Pemilihan Walikota/Wakil Walikota Tomohon pada Pilkada Serentak tahun 2024.
Diketahui, Penetapan Calon Walikota/Wakil Walikota Tomohon berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU nomor 327 tahun 2024.
1.Catoll Joram Azarias Senduk dan Sendy Rumajar yang diusung PDIP dan Partai Gerindra.
2. Wenny Lumentut dan Michael Mait (WL-MM) dari Calon Perseorangan
3. Ir. Miky Junita Linda Wenur dan Cherly Mantiri yang diusung Partai Golkar, Partai Nasdem dan PSI.
Penetapan tersebut digelar melalui kegiatan penyerahan salinan keputusan KPU Kota Tomohon selaku pihak penyelenggara tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2024 kepada LO pasangan calon dan Bawaslu Kota Tomohon, bertempat di Ruang Rapat KPU Kota Tomohon, Minggu (22/09/2024).
Ketua KPU Kota Tomohon Albertien Pijoh, pada kesempatan ini menjelaskan, bahwa sebelum penetapan pasangan calon, sebelumnya telah melalui berbagai tahapan.
” Ada begitu panjang proses tahapan yang sudah kami laksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga KPU Kota Tomohon hari ini melaksanakan pleno secara tertutup sebelum menetapkan ketiga pasangan calon untuk berkompetisi pada pilkada serentak 2024,” tukas Ketua Pijoh.
Olehnya itu, Pijoh menegaskan bahwa, KPU Tomohon mengingatkan kepada semua pasangan calon yang sudah ditetapkan untuk mengikuti peraturan KPU terkait pelaksanaan kampanye nantinya.
“Hari ini, lewat serangkaian proses, KPU Tomohon telah menetapkan tiga pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada Serentak 2024,” tutur Pijoh.
Tampak turut hadir pada penetapan tersebut, Ketua Bawaslu Tomohon Stenly Kowaas dan jajarannya, Anggota KPU Tomohon Rojer Datu, Deisy Soputan, Youne Simangunsong serta kalangan Jurnalis Liputan Tomohon.







