TOMOHON, GLOBAL BERITA — Melalui prosesi pelantikan yang dilaksanakan di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tomohon, Camat Tomohon Tengah (Tomteng), Jones Andrias Mait, S.H., dan Camat Tomohon Timur (Tomtim), Denny Mangundap, S.H., resmi menjabat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS). Rabu (14/8).
Kepala Kantor Pertanahan Tomohon, Erianto Gatot, S.SiT., M.Si., melalui Ketua Ajudikasi PTSL, Wenddel Maseo, S.H., menjelaskan, PPATS merupakan sebuah jabatan yang melekat kepada kepala kecamatan.
“Tugasnya untuk membantu kantor pertanahan atau menjadi mitra kerja dalam hal pembuatan akta tanah. PPATS ini dapat membantu BPN untuk pembuatan akta dalam rangka perbuatan atau peristiwa hukum yang selanjutnya dicatatkan dalam sebuah akta otentik”,tutur Wenddel sapaan akrabnya.
Dijelaskan Wenddel, sebelum dilantik jadi PPATS, kedua Camat telah mendapat bimbingan dari Kantor Wilayah BPN Sulawesi Utara dalam hal pendaftaran tanah. Khususnya untuk pembuatan akta-akta otentik.
Dengan dilantiknya kedua Camat tersebut sebagai PPATS diharapkan membantu masyarakat di wilayah kerjanya masing-masing.
“Membantu masyarakat di kecamatan Tomteng dan Tomtim untuk mempermudah pembuatan akta dalam rangka transaksi atau terjadinya peristiwa hukum. Itu berupa akta waris, akta hibah dan akta pembagian harta bersama”,imbuhnya.
Ditempat yang sama, Camat Tomteng, Jones Mait dan Camat Timtim, Denny Mangundap mengatakan, tugas dalam jabatan sebagai PPATS ini tentunya dilaksanakan sebaik-baiknya.
“Dengan tugas ini, kami mengapresiasi BPN Tomohon atas kepercayaan yang sudah diberikan lewat pelantikan PPATS ini. Kami siap untuk bersinergi dalam upaya menyejahterakan masyarakat. Salah satunya, dengan mempermudah masyarakat dalam hal pembuatan akta tanah,” ujar Mait yang diaminkan Mangundap.







