TOMOHON,GLOBAL BERITA – Pelarian RAA alias Romi (25) terduga pelaku cabul gadis dibawah umur di Kec. Tombariri, Kab. Minahasa berhasil dihentikan Tim Buru Sergap (Buser) Polres Tomohon.
Informasi yang dirangkum, aksi tidak terpuji dari terduga pelaku bermula saat mencekoki minuman keras kepada korban, tak berselang lama, pria yang juga pernah ditangkap dengan aksi yang sama, memaksa korban melakukan hubungan intim.
Diketahui, terduga Pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan belum lama bebas dari LP Papakelan Tondano, sebelum kejadian tanggal 25 Desember 2023 itu terjadi.
Peristiwa yang terjadi pada 25 Desember 2023, keesokan harinya langsung dilaporkan orang tua ke Polres Tomohon.
Atas dasar laporan tersebut, Polisi langsung bergerak mencari keberadaan terduga Pelaku yang sering pindah tempat, namun pria 25 tahun ini, baru bisa diamankan oleh Tim Buser Polres Tomohon pada Sabtu, (1/6/2024)
Saat penangkapan, terduga Pelaku melakukan perlawanan, bahkan melakukan upaya untuk melarikan diri. Meski sempat terjadi kejar-kejaran antara Personel Tim Buser, akhirnya Tim dikomandani Kanit Bima Pusung berhasil mengamankannya di salah satu desa di Kecamatan Tombariri.
Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu, S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas AKP Ferdy Suluh membenarkan telah mengamankan terduga pelaku.
“Atas kesigapan Satuan Reskrim di bawah Pimpinan Iptu Stefy Sumolang, dan Tim Buser satuan Reskrim pimpinan Aipda Bima Pusung, aksi pelarian terduga Pelaku akhirnya berhasil dihentikan alias ditangkap ,” terang Suluh.
Dimana sesuai pengakuan terduga Pelaku, antara terduga Pelaku dan korban, baru berteman selama kurang lebih 1 minggu, bahkan setelah kejadian, antara keduanya sudah tidak ada komunikasi lagi.
Dari informasi, Pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban di rumah terduga Pelaku.
Saat itu, korban di paksa untuk meminum minuman keras jenis cap tikus. Setelah itu Korban mengatakan akan pulang, namun keinginan korban untuk pulang digagalkan terduga Pelaku bahkan membawa Korban ke dalam kamar, dan saat berada dalam kamar, Terduga Pelaku memaksa Korban untuk melakukan hubungan badan.
Atas aksinya ini, pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 Tahun, tentang perlindungan anak.







