BOLMONG – Kepala Kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Eni Sulastri Darmayanti S.SiT, MSi, memberikan pernyataan tegas terkait pengurusan legalisasi aset atau sertipikat.
“Tolong sampaikan kepada masyarakat, jika ingin membuat sertipikat, datang di kantor, dan harus lewat loket. Kemudian petugas loket akan menyerahkan bukti penerimaan dokumen dan biaya yang dibayar ke negara tentu sesuai prosedur,” tegasnya, Senin 20/05/2024.
Menurutnya, hal ini bertujuan untuk mewujudkan disiplin pelayanan dan transparansi kepada semua pihak.
“Jangan ada dusta di antara kita. Apalagi terkait pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Petugas loket akan mejelaskan semua prosedur tahapan dari awal hingga selesai dan estimasi waktu pengurusan.
“Jangan melalui pihak lain, walaupun mereka orang BPN sekalipun, apalagi orang luar,” tegasnya memgakhiri.
Dex







