TOMOHON, GLOBAL BERITA — Secara resmi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon mengumumkan Proses Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Pilkada Serentak Tahun 2024, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon.
Ketua KPU Tomohon, melalui Komisioner Bidang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota TomohonRojer R. Datu menjelaskan, proses seleksi terbuka digelar untuk menyambut Pilkada Serentak 2024 Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sulawesi Utara dan Wali Kota/Wakil Wali Kota Tomohon mendatang.
Hal diatas disebutkan Datu, berdasarkan PKPU 8 Tahun 2022 dan PKT 476 Tahun 2024.
“Proses seleksi ini terbuka untuk semua lapisan masyarakat Kota Tomohon. Tentunya yang memenuhi persyaratan,” tuturnya, Selasa (23/04/2024).
Lebih lanjut, Datu menerangkan, KPU akan memproses seluruh dokumen persyaratan selama seleksi terbuka berjalan melalui aplikasi siakba.kpu.go.id.
“Syaratnya, calon peserta seleksi PPK dapat mengirimkan dokumen persyaratan secara mandiri melalui aplikasi yang disediakan, sekaligus mengirimkan dokumen fisik secara langsung ke Sekretariat KPU Kota Tomohon,” kunci Datu.







