Proyek Pembangunan Rumah Produksi Bersama Factory Sharing di Minsel Sudah Sesuai Prosedur dan Tidak Bermasalah

MINSEL, GLOBALBERITA – Adanya tudingan salah satu anggota dewan terkait proyek pembangunan rumah produksi bersama factory sharing di Kabupaten Minahasa Selatan bermasalah dibantah dengan tegas oleh Pemerintah Kabupaten Minsel melalui Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Meidy Maindoka.

Meidy Maindoka menyebutkan tudingan yang cenderung tendensius itu tanpa dasar. Apalagi menurutnya proyek pembangunan rumah produksi bersama (RPB) itu mendapat pendampingan langsung dari pihak Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan.

“Proyek ini mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan itu mendapatkan pendampingan hukum dari pihak Kejaksaan,” ungkap Maindoka.

Dirinya memastikan semua proses pelaksanaan proyek tersebut berjalan sesuai prosedur dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Termasuk spek besi dan volumenya semua sesuai. Kami pastikan tidak ada besi atau baja bekas seperti yang dituduhkan itu. Semua dokumen dan administrasiya lengkap,” tandasnya.

Begitu juga dengan lantai proyek yang ikut disoal, dirinya mengatakan pengerjaan lantainisasi pada rumah produksi bersama factory sharing sudah sesuai RAB yang dibuat pihak Kementerian Koperasi dan UMKM.

“Jadi kalau ada pertanyaan kenapa seperti itu, karena memang itu diperuntukkan untuk produksi Cocochip dan Cocofiber, yang tidak membutuhkan lantai yang di plester,” urainya.

Ia juga menyebut setiap bulan ada rapat tentang progres pembangunan antara pelaksana, konsultan  pengawas, PPK, KPA, Tim Kementerian Koperasi dan Sekretariat Negara RI.

“Tiap bulan ada pembahasan tentang progres, masalah yang ada, dan pilihan solusi yang terbaik sesuai kondisi yang ada melalui rapat zoom yang di pimpin dari Kementerian Koperasi RI,” terangnya.

Pernyataan Maindoka ini ikut diperkuat pimpinan proyek yang bersumber dari Kementerian Koperasi dan UMKM itu Oswald Leleng.

Sebagai pejabat teknis PPK Leleng membantah dugaan penyelewengan proyek dimaksud. Apalagi menurutnya tuduhan-tuduhan tersebut menyasar tanpa didukung oleh data-data yang utuh dan akurat.

Secara rinci Leleng menyentil asumsi yang menyebutkan bahwa pembangunan RPB itu memanfaatkan sejumlah bahas bekas adalah kekeliruan akut. Yang hanya kerena didasarkan pada pandangan kasat mata ada besi/baja tiang penyangga yang berlobang adalah sumir.

Jadi perlu dijelaskan, soal ditemukan ada lobang-lobang pada besi lalu itu disimpulkan secara salah. Kenapa begitu, Leleng mengatakan lobang-lobang tersebut disebabkan karena ada perubahan struktur design yang diturunkan oleh pihak Kementerian di tengah berjalannya proyek tersebut sehingga kemudian perlu menyesuaikan kembali.

“Kenapa ada lubang, karena waktu pekerjaan pertama sudah terlanjur dilubangi sementara itu diubah design oleh kementerian,” timpalnya kembali.

Perihal mesin press yang dianggap mesin bekas juga dibantah. Leleng mengatakan mesin press itu sifatnya custom.

“Ini dirakit untuk pertama kalinya. Kalau soal ada kerusakan itu kan masih dalam tahapan pemeliharaan makanya pihak penyedianya langsung memperbaiki dan itu sudah dilakukan,” jelas Leleng.

Argumentasi Leleng ini juga kemudian dilanjutkan oleh Konsultan Pengawas RPB Romel Pandey. Dia menambahkan secara struktur lubang-lubang yang dipersoalkan itu tidak mempengaruhi konstruksi bangunan rumah pabrik olahan kelapa itu.

“Jadi yang disampaikan dalam video yang viral, itu lubang-lubang sebenarnya terjadi karena perubahan design yang diminta oleh pihak Kementerian langsung,” sambung Pandey.

Menurutnya perubahan design itu disebabkan pada pertimbangan kegunaan dan fungsi sebagaimana yang diminta Kementerian.

“Karena ini bangunannya untuk pabrik. Apalagi pabrik untuk sabuk kelapa itu kan aktivitasnya berdebu maka ada perubahan. Design harus dibuka dan dilakukan penambahan sekat ram di antara tiang-tiang penyangga,” sebutnya.

Hanya saja kata Pandey informasi perubahan design itu datang saat sebagian pengerjaan untuk dinding sudah terlanjur dikerjakan sehingga terjadi perubahan pada titik pengampu besi. Yang dampaknya terdapat beberapa lubang-lubang yang kemudian dianggap sebagai sebuah penyelewengan. Padahal secara struktur itu tidak ada pengaruhnya.

“Itu kan hanya sebagai penyekat antar ruang dan di luar ruang. Bukan sebagai struktur utama,” terangnya.

Sembari menegaskan untuk struktur utama semua besi-besi WF itu besi utuh dan baru.

“Kami bisa buktikan itu secara terbuka. Semua dokuemnya lengkap. Baik pada kami sebagai Konsultan maupun pada PPK juga ada,” tambah Pandey.

Di sisi lain soal dugaan penggunaan besi bekas bongkahan Teguh Bersinar yang juga ikut disebutkan, dibantah Kepala Bidang Aset Pemkab Minsel Ischaal Bangki.

“Proses lelang bongkahan Teguh bersinar itu dilakukan oleh KPKNL dan pemenang lelangnya adalah Bapak Glen Tambah. Jadi bagimana mungkin dihubungkan dengan proyek RPB,” tepisnya.

Hal ini berdasarkan Laporan Penilaian oleh Tim Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Manado Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI, Nomor : Lap-0276/2/PRO-07/WKN.16/KNL.01/07.03.01/2021, Tgl 9 September 2021, tanggal penilaian 28 Agustus 2021, bahwa Nilai Wajar objek penilaian 1 Paket Material Bangunan yg dibongkar di Kompleks Pertokoan Amurang (Gedung Teguh Bersinar), sebesar Rp. 13.520.000.

Diketahui proyek yang bersumber dari APBN Kementerian Koperasi dan UMKM itu bernilai Rp 10 miliar lebih yang digunakan untuk pembangunan satu buah gedung pabrik, satu buah gedung untuk mesin press, satu buah lantai jemur termasuk pengadaan peralatan mesin dan anggaran untuk pelatihan bagi tenaga pabrik factory sharing.

(DArK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *